MEDAN, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menunjuk Sekretaris Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Hendra Dermawan Siregar menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Sumut.
Dia menggantikan Kadis PUPR sebelumnya, Topan Ginting, yang dinonaktifkan karena terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus korupsi jalan pada Kamis (26/6/2025).
Bobby membenarkan pergantian posisi tersebut, tetapi dia belum mendetailkan mengapa menunjuk Hendra.
"Plt sudah (ditetapkan), ya Hendra. Langsung kemarin di hari Senin (1/7/2025)," ujar Bobby saat ditanya wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (3/7/2025).
Baca juga: KPK Temukan Pistol di Rumah Topan Ginting, Bobby: Setahu Saya Dia Ketua Perbakin
Sebelumnya, KPK melakukan OTT proyek pembangunan jalan di Sumut pada Kamis (26/6/2025).
Sebanyak lima orang terjaring dan kini telah ditetapkan menjadi tersangka.
Selain Topan, ada juga RES, Kepala UPTD Gunung Tua, dan HEL sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Tersangka keempat adalah KIR (Akhirun) selaku Direktur Utama PT DNG, dan terakhir RAY selaku Direktur PT RN.
Modus korupsi para tersangka bermula saat Direktur Utama PT DNG, Akhirun, Topan Ginting, dan Kepala UPTD Gunung Tua RES, meninjau lokasi proyek secara langsung di Sipiongot pada April 2025.
Dalam pertemuan itu, Topan memerintahkan agar proyek senilai Rp 157,8 miliar diberikan langsung kepada KIR tanpa lelang resmi.
Baca juga: Bobby Sempat Tinjau Jalan Rusak Bersama Kadis PUPR Kena OTT KPK dan Kontraktor
Selanjutnya, KIR dan timnya melakukan pengaturan agar PT DNG menang dalam sistem e-katalog.
Prosesnya diduga diatur bersama RES dan staf UPTD.
Untuk menutupi jejak, mereka bahkan menyarankan agar proyek lain ditayangkan terpisah agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Sebagai imbalan atas pengaturan itu, RES diduga menerima uang dari KIR dan RAY (anak KIR yang menjabat Direktur PT RN) melalui transfer rekening.
KPK juga menduga Topan menerima aliran dana serupa lewat perantara.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai senilai Rp 231 juta, yang diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek pembangunan jalan di beberapa lokasi di Sumut.
"Kami mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp 231 juta, yang diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek tersebut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada Sabtu (28/6/2025).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang