PADANGSIDIMPUAN, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tiga koper dari rumah pribadi Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, bos PT Dalihan Natolu Grup (DNG) yang menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Penggeledahan dilakukan pada Jumat (4/7/2025) pagi selama tiga jam, sejak pukul 09.30 hingga 12.30 di kediaman Kirun yang terletak di Jalan Mawar, Lingkungan III, Kelurahan Ujungpadang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Pantauan Kompas.com, tiga penyidik terlihat membawa masing-masing satu koper besar ke dalam mobil yang terparkir di halaman rumah Kirun. Tidak satu pun dari mereka memberikan keterangan kepada awak media soal isi koper tersebut.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Pemberi Suap Kadis PUPR Sumut Nonaktif Topan Ginting di Padangsidimpuan
Kepala Lingkungan III, Dambon Siregar, yang turut menyaksikan penggeledahan mengatakan bahwa penyidik memeriksa seluruh ruangan di rumah bercat putih kombinasi hitam tersebut.
"Yang saya saksikan, ada satu buah buku hitam, satu unit ponsel iPhone 7, dan satu berkas penerimaan uang yang ditulis tangan," kata Dambon saat ditemui seusai penggeledahan.
"Untuk uang, dan brankas dan lain-lain tidak ada. Itu saja yang saya saksikan," sambungnya.
Setelah menggeledah rumah Kirun, penyidik KPK bergerak menuju kantor PT DNG yang berjarak sekitar 10 meter dari rumah tersebut di Jalan Teratai, masih di lingkungan yang sama. Hingga berita ini ditayangkan, penggeledahan di kantor masih berlangsung.
Baca juga: KPK Geledah Kantor PT DNG Milik Pemberi Suap Topan Ginting di Padangsidimpuan
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan KPK di sejumlah lokasi di Kota Medan dan sekitarnya. Kirun ditetapkan sebagai satu dari lima tersangka dalam perkara korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara dan PJN Wilayah I.
Empat tersangka lainnya yaitu Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Sumut; Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen; Heliyanto (HEL), Pejabat Pembuat Komitmen di Satker PJN Wilayah I; dan M Rayhan Dulasmi Piliang (RAY), Direktur PT RN sekaligus anak dari Kirun.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah Topan di Medan dan menemukan uang tunai sebesar Rp 2,8 miliar serta satu pucuk pistol.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang