MEDAN, KOMPAS.com - Sejumlah guru honorer yang menjadi korban dalam kasus korupsi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat menggelar aksi protes di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jalan Diponegoro, Kota Medan, pada Kamis (10/7/2025).
Aksi ini dilakukan menjelang sidang putusan terhadap lima terdakwa yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (11/7/2025) besok.
Dalam aksi tersebut, para guru honorer mengungkapkan kekecewaan mereka atas tuntutan yang dianggap terlalu ringan, yaitu 1,6 tahun penjara, yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Kamis (3/7/2025).
"Kelima terdakwa telah menghancurkan masa depan guru honorer Langkat, tapi hanya diberi tuntutan 1,6 tahun," ujar salah satu guru, Jelita, sambil menunjukkan poster bergambar kelima terdakwa.
Baca juga: Ratusan Guru Honorer di Buleleng Terancam Diberhentikan, Pemkab belum Bisa Pastikan Kejelasan Status
Dinda, seorang guru dengan nilai tertinggi saat seleksi PPPK Langkat tahun 2023, juga menyampaikan pendapatnya.
Dia meminta kepada Majelis Hakim yang memimpin sidang untuk memberikan keputusan yang adil.
"Koruptor hanya dituntut 1,6 tahun, maling ayam saja dua tahun. Kalau begitu jadi koruptor saja semua. Duduk enak-enak, naik mobil, dapat duit," teriak Dinda.
Baca juga: Tarif Ojol Naik, Guru Honorer di Purworejo: Gaji Bisa Habis Buat Ngojek
Irwansyah, guru honorer dari Tanjungpura, Langkat, menambahkan seruan yang sama, mendorong hakim untuk memutuskan dengan keadilan.
"Jangan sampai mengecewakan hati guru-guru, karena hakim juga 'dilahirkan' dari guru," tegas Irwansyah, yang telah lulus seleksi PPPK Langkat tahun 2024.
Sofyan Muis Gajah, pendamping hukum para guru honorer, mengkritik kinerja Jaksa Penuntut Umum yang dinilainya memberikan tuntutan sangat ringan.
Dia mengungkapkan, kerugian dalam kasus ini diperkirakan melebihi Rp 200 juta, dan berdasarkan pasal 12 Undang-Undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2001, seharusnya tuntutan minimal adalah 4 tahun penjara dan maksimal 5 tahun.
"Ada apa ini? Kami anggap ini sebagai kekeliruan. Pantauan kami di persidangan menunjukkan ada 54 saksi korban yang diperiksa," ujar Sofyan.
Dia menjelaskan, di antara saksi tersebut, ada yang menyerahkan uang antara Rp 25 juta hingga Rp 75 juta, sehingga total kerugian mendekati miliaran rupiah.
Meskipun demikian, para guru honorer merasa kecewa karena tidak ada perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menemui mereka selama aksi tersebut.
Sebelumnya, lima terdakwa dalam kasus suap seleksi PPPK di Kabupaten Langkat tahun 2023 ini dituntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kelima terdakwa tersebut terdiri dari mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat Eka Syahputra Defari, mantan Kepala Seksi Kesiswaan Sekolah Dasar Disdik Langkat Alek Sander, serta dua mantan kepala sekolah, Rohayu Ningsih dan Awaluddin.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang