Editor
KOMPAS.com - Anggota polisi Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Sumatera Utara, Bripda RS dan Bripda AD, dijatuhi sanksi berupa kewajiban menjaga Rodiah (70), nenek yang mereka tabrak selama 24 jam di rumah sakit.
Rodiah ditabrak saat menyeberang jalan di Jalan Sisingamangaraja, tepat di depan SMA Parulian 3, Medan Amplas, Sumut, Kamis (17/7/2025).
Sejak hari pertama kejadian, Bripda RS dan AD bergantian menjaga Rodiah di RS Grandmed Lubuk Pakam.
Baca juga: Polisi PJR Diduga Ugal-ugalan Tabrak Seorang Nenek, Polda Sumut: Kecelakaan
"Dari hari pertama, anggota PJR melaksanakan piket dan menjaga di RS," ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon, Senin (21/7/2025).
Selain dikenakan sanksi internal, keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan oleh Propam terkait dugaan pelanggaran kode etik, serta pemeriksaan di Unit Laka Satlantas Polrestabes Medan untuk penyelidikan kasus kecelakaan.
Baca juga: Polisi PJR Diduga Ugal-ugalan Tabrak Seorang Nenek, Polda Sumut: Kecelakaan
"Sudah turun dari tim Propam untuk melakukan pendalaman dan sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik Unit Laka Sat Lantas Polrestabes Medan. Hasilnya masih dalam proses," jelas Siti.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menjelaskan, insiden bermula saat Bripda RS dan Bripda AD mengendarai motor gede (moge) BMW dalam rangka patroli dari arah Polda Sumut menuju pusat Kota Medan.
Di lokasi kejadian, Rodiah hendak menyeberang jalan menuju RS Mitra Medika.
Ia sempat sampai di tengah jalan, lalu ragu dan berbalik. Setelah truk yang melambat melintas, ia kembali menyeberang dari sisi belakang truk.
Namun, saat bersamaan, dua moge polisi melintas dan mencoba menghindari truk dengan berbelok ke kanan.
Karena ada truk memperlambat lajunya, dua polisi tersebut mengubah arah ke sebelah kanan untuk menghindari truk.
Ternyata korban berada di sisi kanan belakang truk, hingga akhirnya tersenggol boks belakang motor Bripda RS.
Sementara, kendaraan Bripda AD juga berusaha menghindari kecelakaan beruntun dengan membelokkan motornya ke arah kiri.
Akibat kecelakaan tersebut, baik korban maupun dua anggota polisi mengalami luka dan dirawat di rumah sakit.
Rodiah mengalami patah kaki dan luka di kepala, namun dalam kondisi sadar.
Polda Sumut menyatakan akan menanggung seluruh biaya pengobatan korban serta memberikan santunan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul 2 Polisi PJR Polda Sumut yang Tabrak Nenek-nenek Dihukum Jaga Korban 24 Jam di Rumah Sakit
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang