MEDAN, KOMPAS.com - Pengadilan Militer Medan I-02 Medan menggelar sidang replik dari dua prajurit TNI yang terlibat kasus tembak mati terhadap pelajar inisial MAF (13).
Pantauan Kompas.com, Selasa (22/7/2025), dua terdakwa, Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manalu hadir mengenakan baju dinas.
Ketua Majelis Hakim, Letkol Djunaedi Iskandar membuka sidang yang digelar di ruang Sisingamangaraja XII. Mayor Tecki, selaku oditur pun membacakan replik.
Baca juga: Prajurit TNI Tembak Mati Pelajar Dituntut Ringan, Mahasiswa Geruduk PM Medan
Tecki menegaskan, pihaknya menolak seluruh dalil yang disampaikan penasehat hukum para terdakwa dalam sidang pledoi sebelumnya.
"Bahwa penasehat hukum terdakwa tidak menguraikan secara jelas dan lengkap alasan keberatan terhadap dakwaan oditur. Sehingga dapat ditolak dan dikesampingkan," ucap Tecki.
Dia menjelaskan, dalam insiden penembakan, seharusnya terdakwa dapat memperhitungkan penggunaan senjata api tersebut bisa mengakibatkan korban meninggal dunia.
Oditur turut menolak alasan latar belakang terdakwa yang bekerja di bidang intelijen menyangkutpautkan perkara penembakan tersebut sebagai pengamanan untuk Pekan Olahraga Nasional.
"Demikian pula kami berpendapat sangat tidak tepat apabila penasehat hukum terdakwa menghubungkan perbuatan terdakwa dengan dampak tugas intelijen. Karena tugas Intelijen adalah pengumpul data, bukan sebagai penindak," sebut Tecki.
Baca juga: Prajurit TNI Tembak Mati Pelajar di Sergai Dituntut 18 Bulan Penjara, Keluarga: Tidak Adil!
Adapun para terdakwa dianggap tidak dalam situasi terdesak. Sebab, sebelum menembak korban, terdakwa sempat memberikan tembakan peringatan sehingga korban dan kawannya membubarkan diri.
Menurutnya, seharusnya para terdakwa dapat berkoordinasi cepat dengan pihak terkait yang memiliki kewenangan hukum untuk melakukan penindakan secara tepat.
Setelah oditur membaca replik, Letkol Djunaedi mempersilahkan kedua terdakwa berkonsultasi dengan penasehat hukum untuk menanggapinya.
Hasilnya, para terdakwa pun mengajukan duplik untuk sidang selanjutnya. Tak berhenti di situ, Serka Darmen dan Serda Hendra kembali memohon untuk memberikan tali asih kepada keluarga korban.
"Karena selama ini Yang Mulia, dari satuan maupun dari penasehat hukum sudah berupaya memberikan tali asih kepada keluarga korban namun ditolak Yang Mulia," ujar Serka Darmen.
Letkol Djunaedi pun menyampaikan hal itu dapat disampaikan di luar persidangan atau sidang selanjutnya. Dikatakannya, sidang duplik akan digelar 29 Juli 2025.
Tiba-tiba Fitriyani selaku ibu MAF berdiri. Ia memohon ke majelis hakim untuk diberi waktu berbicara. Namun, Djunaedi meminta Fitriyani untuk duduk.