Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang TNI Tembak Mati Pelajar, Keluarga: Kami Sudah Hancur, Pak...

Kompas.com, 22 Juli 2025, 15:17 WIB
Goklas Wisely ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Pengadilan Militer Medan I-02 Medan menggelar sidang replik dari dua prajurit TNI yang terlibat kasus tembak mati terhadap pelajar inisial MAF (13).

Pantauan Kompas.com, Selasa (22/7/2025), dua terdakwa, Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manalu hadir mengenakan baju dinas.

Ketua Majelis Hakim, Letkol Djunaedi Iskandar membuka sidang yang digelar di ruang Sisingamangaraja XII. Mayor Tecki, selaku oditur pun membacakan replik.

Baca juga: Prajurit TNI Tembak Mati Pelajar Dituntut Ringan, Mahasiswa Geruduk PM Medan

Dalil Kuasa Hukum Terdakwa Ditolak

Tecki menegaskan, pihaknya menolak seluruh dalil yang disampaikan penasehat hukum para terdakwa dalam sidang pledoi sebelumnya.

"Bahwa penasehat hukum terdakwa tidak menguraikan secara jelas dan lengkap alasan keberatan terhadap dakwaan oditur. Sehingga dapat ditolak dan dikesampingkan," ucap Tecki.

Dia menjelaskan, dalam insiden penembakan, seharusnya terdakwa dapat memperhitungkan penggunaan senjata api tersebut bisa mengakibatkan korban meninggal dunia.

Oditur turut menolak alasan latar belakang terdakwa yang bekerja di bidang intelijen menyangkutpautkan perkara penembakan tersebut sebagai pengamanan untuk Pekan Olahraga Nasional.

"Demikian pula kami berpendapat sangat tidak tepat apabila penasehat hukum terdakwa menghubungkan perbuatan terdakwa dengan dampak tugas intelijen. Karena tugas Intelijen adalah pengumpul data, bukan sebagai penindak," sebut Tecki.

Baca juga: Prajurit TNI Tembak Mati Pelajar di Sergai Dituntut 18 Bulan Penjara, Keluarga: Tidak Adil!

Adapun para terdakwa dianggap tidak dalam situasi terdesak. Sebab, sebelum menembak korban, terdakwa sempat memberikan tembakan peringatan sehingga korban dan kawannya membubarkan diri.

Menurutnya, seharusnya para terdakwa dapat berkoordinasi cepat dengan pihak terkait yang memiliki kewenangan hukum untuk melakukan penindakan secara tepat.

Setelah oditur membaca replik, Letkol Djunaedi mempersilahkan kedua terdakwa berkonsultasi dengan penasehat hukum untuk menanggapinya.

Hasilnya, para terdakwa pun mengajukan duplik untuk sidang selanjutnya. Tak berhenti di situ, Serka Darmen dan Serda Hendra kembali memohon untuk memberikan tali asih kepada keluarga korban.

"Karena selama ini Yang Mulia, dari satuan maupun dari penasehat hukum sudah berupaya memberikan tali asih kepada keluarga korban namun ditolak Yang Mulia," ujar Serka Darmen.

Letkol Djunaedi pun menyampaikan hal itu dapat disampaikan di luar persidangan atau sidang selanjutnya. Dikatakannya, sidang duplik akan digelar 29 Juli 2025.

Keluarga Aksi Pasang Ikat Kepala Berisi Sindiran

Tiba-tiba Fitriyani selaku ibu MAF berdiri. Ia memohon ke majelis hakim untuk diberi waktu berbicara. Namun, Djunaedi meminta Fitriyani untuk duduk.

Halaman:


Terkini Lainnya
 Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Medan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Medan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
Medan
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Medan
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
Medan
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Medan
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Medan
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Medan
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Medan
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Medan
Bobby Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di Sumut sampai 24 Desember
Bobby Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di Sumut sampai 24 Desember
Medan
Kementerian Kehutanan Ungkap Asal-Usul Pohon yang Terbawa Banjir di Batangtoru, Tapanuli Selatan
Kementerian Kehutanan Ungkap Asal-Usul Pohon yang Terbawa Banjir di Batangtoru, Tapanuli Selatan
Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau