MEDAN, KOMPAS.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggerebek markas organisasi masyarakat yang dijadikan home industry untuk memproduksi ekstasi di Jalan Kantil, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat (25/7/2025) malam. Hal ini diungkapkan Dirnarkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak.
“Kami mengungkap adanya home industry di kantor sub-rayon,” kata Calvijn saat diwawancarai di lokasi, Senin (28/7/2025).
Saat penggerebekan, polisi mendapati tiga pelaku di dalam markas tersebut, yakni Siwa Sangker (38), Felix Aldiano, dan Munir.
Baca juga: Pabrik Ekstasi Medan Beroperasi di Ruko, Kamar Jadi Tempat Memasak
Calvijn menjelaskan, markas itu terdiri dari tiga ruangan. Kala itu, Munir dan Felix sedang berada dalam satu ruangan.
“Nah, di ruangan tersangka utama ini didapati ada peralatan untuk memproduksi narkoba jenis ekstasi,” ujarnya.
“Di ruangan lainnya kami dapati ada 94 butir ekstasi berlogo bintang yang telah diproduksi dan hendak diperjualbelikan,” tambah Calvijn.
Siwa disebut sebagai pemilik home industry atau bandar narkoba. Sedangkan dua pelaku lainnya berperan membantu menjual dan mencarikan bahan untuk produksi.
Calvijn menyebutkan, Siwa sempat melarikan diri dan terjun ke sungai di belakang markas. Keesokan harinya, ia ditemukan meninggal dunia.
Jenazah Siwa telah diserahkan kepada pihak keluarga. Sementara itu, Felix dan Munir kini ditahan di Ditresnarkoba Polda Sumut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang