MEDAN, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, dilaporkan diduga diperas sebesar Rp 200 juta oleh Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani.
Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani Propam Polda Sumut.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon menyatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, tidak ditemukan bukti yang mendukung klaim Julham mengenai pemerasan tersebut.
"Hasil pemeriksaan sampai ini belum ditemukan adanya pemerasan seperti yang disampaikan oleh Kadishub," ujar Kompol Siti Rohani melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (5/8/2025).
Baca juga: Selain Penjara 8 Tahun, Eks Gubernur Bengkulu Dituntut Ganti Uang Hasil Pemerasan Rp 39 Miliar
Sebelumnya, Polres Pematangsiantar telah menetapkan Julham sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan penutupan area parkir tepi jalan umum di RS Vita Insani Pematangsiantar, yang terletak di Jalan Merdeka.
Julham diduga melakukan penarikan retribusi parkir tepi jalan kepada manajemen rumah sakit, meskipun area parkir tersebut tidak beroperasi selama beberapa bulan akibat renovasi gedung.
Baca juga: Kasus Pemerasan Pilkada, Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Dituntut 8 Tahun Penjara
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Julham melalui akun Facebook-nya mengaku, ia dimintai sejumlah uang oleh Ipda Lizar Hamdani agar kasusnya dihentikan.
"Saya utarakan Lizar meminta saya, Kadis Perhubungan, Rp 200 juta atas Dumas retribusi parkir RS Vita Insani," ungkap Julham.
Saat ini, kasus yang dihadapi Julham telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar pada 16 Juli 2025.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang