MEDAN, KOMPAS.com - Video warga yang menunjukkan karcis parkir dengan tarif tidak normal viral di media sosial pada Sabtu (9/8/2025).
Kini, pelaku ditangkap dan ditangani oleh kepolisian.
Kepala Bidang Pengembangan, Pengendalian, dan Keselamatan Dinas Perhubungan Kota Medan, Richard Medy Simatupang, mengatakan pelaku sudah diserahkan ke polisi dan tarif parkir yang tertera di situ bukan dari Dishub Medan.
"Itu pelakunya sudah ditangkap dan saat ini ditangani oleh Polsek (Polsek Medan Barat)," kata Richard kepada Kompas.com saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin (11/8/2025).
Baca juga: Cerita Sekretaris Ormas di Medan Ditinggal Kawan Saat Tertangkap Curi Besi
Richard menjelaskan, tarif parkir sudah ditentukan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pada aturan itu, disebutkan secara perinci mengenai biaya hingga jenis kendaraan.
"Karcis yang dicetak Dinas Perhubungan itu Rp 3.000 untuk sepeda motor dan Rp 5.000 untuk mobil," ujar Richard.
Peristiwa manipulasi tarif parkir pada karcis terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kesawan, Medan, Sabtu (9/8/2025) malam.
Dalam video itu, pengguna layanan menerima karcis dari juru parkir dengan harga Rp 15.000 untuk mobil.
Penerima karcis sempat memberi Rp 10.000, tetapi tidak diterima.
Ia pun merasa kecewa dengan pelayanan tersebut.
Baca juga: Pencuri Besi Rel Kereta Api Medan Beraksi Pakai Mobil Suzuki Ertiga
"Ditagih Rp 15 ribu uang parkir oleh jukir, bikin resah," bunyi narasi pada posting-an @tkpmedan itu.
Setelah dicek, jukir itu ternyata memanipulasi karcis dengan menambahkan angka satu di depan menggunakan pena sehingga terlihat jadi Rp 15.000.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang