MEDAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial N (34) asal Jawa Timur. Ia diduga menjadi kurir sabu seberat 3 kilogram di Desa Kuala Bagan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Minggu (3/8/2025).
Sabu tersebut diperoleh N dari Malaysia.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari warga mengenai adanya PMI ilegal yang baru pulang dari Malaysia dengan membawa sabu.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap N di lokasi kejadian.
"Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 2 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh china, 2 unit ponsel, tas hitam, dan paspor," ujar Revi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/8/2025).
Baca juga: Pengedar Narkoba Asal Sidoarjo Kantongi Upah Rp 20.000 Per Titik dan Gratis Konsumsi Sabu
Revi menambahkan, dalam interogasi, N mengaku diperintah oleh seseorang dari Malaysia untuk mengedarkan sabu tersebut ke Surabaya.
Selain itu, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp 3 juta yang diduga merupakan sisa upah perjalanan N dalam membawa sabu.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami jaringan N dan berusaha mengetahui berapa kali dia telah melakukan aksinya. N kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka N dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati,” tutup Revi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang