MEDAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan JCS, Pimpinan PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Melati Medan, Selasa (12/8/2025).
JCS diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait penyaluran Kredit Perumahan Rakyat (KPR).
Selain JCS, kejaksaan juga menetapkan tersangka lain, yaitu HA, sales mobil di Toyota Delta Mas, yang berperan sebagai debitur dalam pengajuan KPR.
Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara Korupsi Rp 8,9 M, Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Minta Maaf
Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M Husairi menjelaskan, penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
"JCS diduga berperan mengatur dan menginisiasi harga penilaian berupa agunan dalam rangka pengajuan kredit kepemilikan rumah KPR Sumut Sejahtera," ungkap Husairi.
Meskipun Husairi belum merinci kapan tindakan korupsi tersebut dilakukan, ia menyatakan, penyidikan telah berlangsung sejak 2023.
"Mereka melakukan penggelembungan nilai agunan, pemalsuan data permohonan kredit, dan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas KPR," tambahnya dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Rabu (13/8/2025).
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Bengkulu Tengah Tahan Anggota DPRD dan Bendahara
Saat ini, pihak Kejati Sumut masih menghitung kerugian negara yang diakibatkan tindakan keduanya.
JCS kini ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, HA belum ditahan karena masih dalam proses pemeriksaan.
"HA saat ini telah dipanggil secara patut, tetapi yang bersangkutan belum hadir di Kejati Sumut. Tentunya ini akan menjadi pertimbangan penyidik dalam prosesnya kemudian," jelas Husairi.
Keduanya dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang