MEDAN, KOMPAS.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara akan memeriksa empat anggota DPRD Kota Medan berinisial DRS, GLF, DA, dan SP terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah pengusaha.
Pelaksana tugas Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi mengatakan pemeriksaan dijadwalkan pada Kamis dan Jumat, 21–22 Agustus 2025.
“Tim Pidsus telah melakukan penyelidikan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh ketua Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa pengusaha di Kota Medan dengan alasan untuk kelengkapan perizinan berusaha dan pajak,” ujar Husairi di kantornya, Selasa (19/8/2025).
Husairi menyampaikan, sejauh ini penyidik masih mendalami laporan tersebut dan menunggu proses pemeriksaan terhadap empat anggota legislatif tersebut.
Baca juga: Kanit Tipikor Siantar Bantah Peras Kadishub Rp 200 Juta
“Bahwa benar tim penyidik telah melakukan permintaan keterangan, karena masih tahap penyelidikan. Adapun inisial yang dipanggil untuk Kamis dan Jumat empat orang dari anggota Komisi III,” katanya.
Ia juga menjelaskan surat pemanggilan kepada empat anggota DPRD Kota Medan tersebut telah disampaikan kepada Ketua DPRD Medan. “Nomor suratnya B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025,” ungkap Husairi.
Menurutnya, pemanggilan tersebut juga disertai permintaan sejumlah dokumen yang dibutuhkan penyelidik. “Jadi (nantinya pada) hari Kamis dan Jumat dilakukan permintaan pemanggilan dan juga ada dokumen-dokumen yang diminta tim penyelidik,” ucapnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang