Editor
KOMPAS.com - Seorang mantan kepala desa di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, meninggal dunia usai dijatuhi vonis bersalah dalam kasus korupsi.
Ia adalah Elisdawani Siregar, mantan Kepala Desa Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara, periode 2016–2022.
Elisdawani divonis oleh Pengadilan Tipikor Medan pada 31 Juli 2025 dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 2 bulan.
Baca juga: Dedi Mulyadi Kecewa Kirab HUT Jabar Terganggu Arak-arakan Setda: Mohon Ngerti Seni, Stop!
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 378,2 juta subsider 1 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Baca juga: Dedi Mulyadi Bantah Beri Hormat ke Nyi Roro Kidul Saat Kirab: Tak Ngerti Seni, Itu Sunan Ambu
Namun, Elisdawani meninggal dunia saat masih berstatus terdakwa, tepatnya pada Sabtu (16/8/2025), atau sekitar dua pekan setelah putusan dibacakan.
“Hingga meninggalnya yang bersangkutan, proses administrasi upaya hukum banding belum tuntas diajukan ke pengadilan saat status hukum belum berkekuatan tetap (inkrah). Dari sisi hukum, proses upaya hukum banding gugur demi hukum karena terdakwa telah meninggal duniam. Proses penahanan dan pembantaran telah dilakukan sesuai prosedur hukum,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali, Selasa (19/8/2025).
Elisdawani meninggal pada usia 52 tahun akibat penyakit diabetes di salah satu rumah sakit sekitar pukul 14.42 WIB.
Sehari sebelumnya, Pengadilan Tinggi Medan sempat mengabulkan permohonan pembantaran penahanan agar ia mendapat perawatan di rumah sakit dengan pengawasan jaksa.
Sebelum meninggal, Elisdawani diketahui tengah menyiapkan upaya hukum banding bersama kuasa hukumnya.
Selain Elisdawani, kasus korupsi serupa juga menjerat Arisandi, Kepala Desa Tanjung Garbus II, Kecamatan Pagar Merbau.
Ia divonis 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp452,3 juta subsider 2 tahun penjara.
“Tuntutan JPU terhadap Arisandi adalah 5 tahun 6 bulan. Perkaranya sudah inkracht karena tidak ada upaya hukum,” ujar Boy Amali.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul 2 Kades di Deli Serdang Divonis Kasus Korupsi, Satu di Antaranya Meninggal Dunia Usai Dijatuhi Vonis
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang