MEDAN, KOMPAS.com - Ketua DPRD Sumatera Utara Erni Ariyanti Sitorus melaporkan rekan separtainya yang juga Wakil Ketua DPRD Dedi Serdang Hamdani ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Erni, Agussyah Damanik menegaskan, laporan yang diajukan kepada polisi bukan sikap anti kritik.
Menurutnya, langkah hukum ini diambil sebagai upaya untuk mempertahankan, menjaga harkat, martabat, dan kehormatan kliennya sebagai perempuan, istri, dan ibu.
Laporan tersebut ditujukan untuk melindungi nama baik Erni yang diduga diserang secara pribadi di media sosial.
"Laporan ini bukan terkait dengan jabatannya sebagai Ketua DPRD Sumatera Utara. Ini murni sebagai pribadi dan warga negara yang memiliki hak asasi untuk mendapatkan perlindungan hukum," kata Agussyah saat dihubungi Kompas.com melalui telepon seluler, Rabu (20/8).
Baca juga: Erni Laporkan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Ini Isi Komentar yang Dipersoalkan
Agussyah menjelaskan, akun Instagram @hamdanisyahputra131313 dan @lala_la2425 diduga melakukan pelanggaran hukum melalui unggahan dan komentar yang berisi tudingan, fitnah, hingga pelecehan terhadap kliennya.
"Yang diserang adalah kehormatan pribadi, bukan kapasitas atau kinerjanya sebagai pejabat publik. Tidak ada satu pun pernyataan atau postingan yang menyinggung kinerja beliau sebagai wakil rakyat," ujarnya.
Dia juga meluruskan anggapan bahwa laporan ini bertentangan dengan prinsip kebebasan berpendapat atau hak imunitas anggota legislatif.
Terlapor saat ini berstatus sebagai Wakil Ketua DPRD Deli Serdang.
Baca juga: Soal 4 Pulau Masuk Sumut, Erni Ariyanti Minta Patuhi Mendagri
Perlindungan imunitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), hanya berlaku bila tindakan atau pernyataan seorang anggota dewan berkaitan langsung dengan pelaksanaan fungsi, wewenang, dan tugasnya.
Dalam Pasal 224 ayat (1) dan (2) UU MD3 disebutkan bahwa hak imunitas hanya berlaku selama pernyataan itu disampaikan dalam konteks menjalankan tugas sebagai anggota DPR/DPRD, baik di dalam rapat maupun di luar rapat.
"Jika sudah keluar dari konteks itu, maka hak imunitas tidak berlaku,” tegas Agussyah.
Seluruh proses pembuktian unsur pidana terkait unggahan dan komentar sepenuhnya diserahkan kepada penyelidik dan penyidik kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Mengenai unsur pidana, baik yang terkait Pasal 27A UU ITE, Pasal 315 KUHP, maupun peraturan perundang-undangan lainnya, akan dibuktikan dan ditentukan aparat penegak hukum. Kami percaya pada mekanisme hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti menyatakan, pihaknya kini menunggu proses dari kepolisian terkait laporannya atas dugaan pencemaran nama baik.