MEDAN, KOMPAS.com - Kejaksaan menggeledah kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Rabu (27/8/2025).
Proses penggeledahan berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah KPU Tanjungbalai bernilai Rp 16,5 miliar.
Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai, Juergen K. Marusaha, mengatakan, penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.00 hingga pukul 14.00.
"Jadi, adapun penggeledahan yang dilakukan berkaitan dengan proses penyidikan perihal dugaan tindak pidana korupsi penggunaan belanja hibah uang oleh KPU Kota Tanjungbalai tahun anggaran 2023 dan 2024, dengan total pagu anggaran Rp 16,5 miliar," ujar Juergen, saat dihubungi Kompas.com melalui telepon seluler, Kamis (28/8/2025).
Baca juga: PNS di Tanjungbalai Pakai Ijazah Palsu Saat Seleksi, Dituntut 5 Tahun Penjara
Dia juga mengatakan, saat proses penggeledahan, pihaknya menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.
"Bahwa tim penyidik sudah membawa beberapa dokumen dan perangkat elektronik yang diperlukan dalam rangka mengungkap kasus dugaan tipikor tersebut, dan selanjutnya tim penyidik akan secara estafet melakukan pemeriksaan perkara yang dimaksud," ujarnya.
Juergen lalu menjelaskan hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka.
Proses pemeriksaan terhadap perangkat kerja di sana terus dilakukan.
Baca juga: Blusukan ke Gang Sempit di Tanjungbalai, Bobby Nasution Terima Keluhan Warga
Namun, Juergen belum merinci identitas siapa saja yang diperiksa.
"Jadi, kurang lebih sudah 20 orang yang diperiksa," tuturnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang