Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adelin Lis Lunasi Uang Pengganti Kasus Pembalakan Liar Rp105 M dan 2,9 Juta Dollar AS

Kompas.com, 3 September 2025, 21:18 WIB
Cristison Sondang Pane,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengeksekusi uang pengganti dari Adelin Lis, terpidana kasus pembalakan liar, sebesar Rp105.857.244.282,4 dan 2.938.556,4 juta Dolar AS.

Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar menjelaskan, eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 68K/Pid.Sus/2008 yang dikeluarkan 31 Juli 2008.

Dalam putusan tersebut, Adelin Lis dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut serta tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut.

Baca juga: Pembalakan Liar di Hutan Lindung Simalungun, KPH Sita Chainsaw, Lapor Polisi

Amar putusan juga menyebutkan bahwa terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu, Adelin Lis diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp119.802.393.040 dan 2.938.556,24 juta Dolar AS.

Jika dalam waktu satu bulan tidak melunasi, maka harta bendanya akan disita dan jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara 5 tahun.

"Dari seluruh proses dan perhitungan uang pengganti, pada Selasa (2/9/2025), Adelin Lis telah melunasi sisa pembayaran uang pengganti sebesar Rp105.857.244.282,4 dan 2.938.556,4 juta Dolar AS. Pembayaran ini dilakukan oleh keluarganya dan disetor ke Bank Rakyat Indonesia (BRI)," ungkap Harli Siregar dalam konferensi pers di kantor Kejati Sumut, Rabu (3/9/2025).

Baca juga: Gubernur Sumbar Sebut Banjir dan Longsor di Pesisir Selatan karena Pembalakan Liar Hutan

Lebih lanjut, Harli menjelaskan, sesuai dengan kewenangan, Jaksa melalui Kejari Medan telah menyetorkan uang tersebut ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Medan sebagai bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kejaksaan Republik Indonesia.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Hasairi menambahkan, pembayaran uang pengganti ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam memulihkan keuangan negara dan penanganan perkara secara tuntas.

"Ini sesuai arahan pimpinan Kajati Sumut sebagai upaya mewujudkan penegakan hukum dan manfaatnya bagi masyarakat, bangsa, dan negara," kata Hasairi saat dihubungi Kompas.com melalui telepon.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
 Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Medan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Medan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
Medan
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Medan
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
Medan
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Medan
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Medan
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Medan
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Medan
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Medan
Bobby Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di Sumut sampai 24 Desember
Bobby Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di Sumut sampai 24 Desember
Medan
Kementerian Kehutanan Ungkap Asal-Usul Pohon yang Terbawa Banjir di Batangtoru, Tapanuli Selatan
Kementerian Kehutanan Ungkap Asal-Usul Pohon yang Terbawa Banjir di Batangtoru, Tapanuli Selatan
Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau