Editor
KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara, Erni Ariyanti, langsung masuk ke dalam mobil saat ditanya terkait tunjangan rumah dinas anggota DPRD Sumut yang mencapai Rp 40 juta per bulan.
Saat itu, politisi Partai Golkar ini baru saja mengikuti kegiatan yang digelar Kodam I Bukit Barisan, Rabu (10/9/2025).
"Nanti ya," jawab Erni sembari langsung masuk ke mobilnya.
Baca juga: Respons Ketua DPRD Sumut Saat Ditanya soal Tunjangan Rumah Rp 40 Juta Per Bulan
Saat di dalam mobil, Erni sempat merespons pertanyaan mengenai laporannya di Polda Sumut terkait dugaan pencemaran nama baik.
Namun, ketika kembali ditanyakan perihal tunjangan rumah dinas, Erni lekas menuutp pintu mobil dan pergi dari Kodim.
Sementara, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyatakan siap untuk merevisi tunjangan rumah dinas anggota DPRD Sumut. Hanya saja, Bobby akan lebih dulu berdiskusi dengan DPRD Sumut.
Baca juga: Tunjangan Rumah Anggota DPRD Sumut Rp 40 Juta per Bulan, Bobby: Kami Mau Saja Mengubah, kalau...
"Ya, itu angkanya appraisal. Kalau mau direvisi, kami dari Provinsi Sumut bersedia, siap. Tinggal nanti kita diskusikan dengan DPR," ujar Bobby saat wawancara di Kodim 0201 Medan, Rabu (10/9/2025).
Ketika ditanya apakah nominal tunjangan rumah anggota DPRD Sumut dapat diubah melalui Pergub, Bobby menyatakan, hal tersebut sangat mungkin dilakukan.
Namun, perubahan tersebut harus melalui persetujuan DPRD Sumut.
Baca juga: Respons Ketua DPRD Sumut Saat Ditanya soal Tunjangan Rumah Rp 40 Juta Per Bulan
"Kalau ditanya apakah bisa diubah (Pergubnya), ya kami mau saja mengubah, kalau memang tim apraisal dari DPRD Sumut sama-sama sepakat. Kalau kami ubah sendiri, marah nanti (mereka)," ujar Bobby saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (9/9/2025).
Bobby menjelaskan, besarnya tunjangan perumahan DPRD Sumut merupakan hasil kesepakatan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan tim apraisal DPRD Sumut.
"Itu angka yang memang sudah melalui TAPD, sudah melalui (tim) appraisal dan juga sama-sama melalui antara pemerintah daerah dan DPRD Sumut," tutup Bobby.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut Nomor 7 Tahun 2021, anggota DPRD Sumut mendapat tunjangan rumah dinas sebesar Rp 40 juta per bulan.
Sementara, Wakil Ketua DPRD menerima tunjangan Rp 51 juta per bulan dan Ketua DPRD Sumut mendapatkan Rp 60 juta per bulan. (Kontributor Medan Goklas Wisely|Editor:Eris Eka Jaya)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang