MEDAN, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan memanggil paksa Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, apabila tidak menghadiri panggilan untuk pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi jalan yang melibatkan mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting.
Pimpinan KPK, Johannis Tannak, menyampaikan hal itu usai diskusi tentang penguatan sinergi dan kolaborasi antikorupsi di gedung DPRD Sumut, Selasa (30/9/2025) sore.
"Kalau tidak hadir sudah dipanggil maka dipanggil kedua kali, jika panggilan kedua kali juga tidak hadir, dipanggil ketiga kali dan ketiga kali tidak hadir juga, ikuti KUHAP (Kitab Undang Hukum Acara Pidana). Ikuti KUHAP, upaya paksa," tegas Johannis.
Baca juga: Sidang Korupsi Proyek Jalan, Jaksa KPK Diminta Wajib Hadirkan Topan Ginting dan Eks Kapolres Tapsel
KPK sebelumnya telah memanggil Muryanto Amin sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut, namun ia mangkir dari panggilan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka pada 28 Juni 2025. Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES), Pejabat Pembuat Komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).
Kasus ini menyeret pejabat Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut. Mereka ditangkap dalam dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumut dengan total nilai proyek bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.
Dua dari lima tersangka telah didakwa pada Rabu (17/9/2025), yakni Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi.
Sepekan berikutnya, Rabu (24/9/2025), PN Medan menggelar sidang dengan memeriksa tiga saksi untuk pembuktian dakwaan terhadap Akhirun dan Rayhan. JPU KPK menghadirkan saksi Andi Junaidi Lubis (sekuriti UPTD Gunung Tua), Muhammad Haldun (Sekretaris PUPR Sumut), dan Edison Pardamean (Kasi Perencanaan Dinas PUPR Sumut).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang