MEDAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang nelayan bernama Yunus Fanaetu di Kecamatan Pulau-pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara, karena mencetak dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100.000.
Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya mengatakan, Yunus mencetak uang palsu menggunakan printer setelah belajar melalui Youtube.
"(Pelaku) menyerahkan uang tunai sebesar Rp 350.000 dengan rincian Rp 300.000 uang palsu dan Rp 50.000 uang asli," ujar Ferry saat dihubungi Kompas.com melalui telepon seluler, Kamis (2/10/2025).
Aksi pertama dilakukan pada Sabtu (27/9/2025) dengan modus setor tunai di sebuah agen layanan keuangan digital.
Baca juga: Kasus Uang Palsu di Bangka Barat, Pelaku Cetak Pakai Kertas Roti hingga Rp 5 Juta
Keesokan harinya, Yunus kembali melakukan hal serupa di tempat yang sama dengan nominal Rp 1.000.000, terdiri dari Rp 700.000 uang palsu dan Rp 300.000 uang asli.
"Selanjutnya korban mentransfer uang ke pelaku sebesar Rp 1.000.000," kata Ferry.
Tidak berhenti di situ, Yunus kemudian mencoba lagi di agen lain. Kali ini ia menyerahkan Rp 200.000 yang seluruhnya uang palsu. Aksi tersebut terbongkar karena pemilik agen mengenali Yunus dan melaporkannya ke polisi.
Pelaku ditangkap saat sedang menaiki becak motor di jalan raya Kecamatan Pulau-pulau Batu, Selasa (30/9/2025). Dari tangan Yunus, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk printer Epson L3210, 72 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, tinta printer, serta kertas HVS F4.
"Dia juga mengatakan belajar membuat uang palsu dari Youtube," kata Ferry.
Kini Yunus ditahan di Polsek Pulau-pulau Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang