MEDAN,KOMPAS.com - Peristiwa nahas dialami remaja di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.
Dia menjadi korban pemerkosaan sang ayah korban R (49), pamannya S (45), teman ayah korban YS (36) dan seorang dukun inisial R (60).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala mengatakan, ke empat pelaku telah diringkus.
Baca juga: Sopir Jemputan Pesantren yang Perkosa Siswi SMP di Karawang Ditangkap
Kasus ini terungkap bermula saat pelaku sekaligus ayah korban, melaporkan dukun inisial R (60) pada 27 September 2025 ke Polres Labuhanbatu.
"R yang berprofesi sebagai dukun melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada korban pada akhir Februari 2025 dan Agustus 2025," ungkap Choky dalam keterangan persnya, Kamis (2/10/2025).
Ternyata dari rangkaian penyelidikan, ayah korban juga pernah memperkosa korban, bahkan aksi bejatnya dilakukan sejak 4 tahun lalu.
"Setelah penyelidikan lebih dalam ternyata ayah kandung korban merupakan orang yang pertama kali melakukan pencabulan terhadap korban sejak tahun 2020 sampai korban duduk di bangku kelas 1 SMP pada tahun 2024," ujarnya.
Baca juga: ASN Bandung Barat Diduga Perkosa 3 Anak Tiri, Korban Trauma Berat
Usai menjalankan aksinya, ayah korban juga melakukan kekerasan, agar korban tidak menceritakan apa yang dialami kepada orang terdekatnya.
"Berdasarkan keterangan korban, ayah kandungnya juga pernah menghukum dengan cara menggantung kaki korban di antara sela batu bata dan seng rumah. Tindakan itu, dilakukan untuk mengancam agar korban tidak berani bercerita kepada siapapun," ungkap Choky
Lebih lanjut berdasarkan uraian penyidikan, kata Choky, ternyata korban juga sempat diperkosa teman ayahnya YS dan paman korban S.
"YS melakukan perbuatannya pada tahun 2024, S melakukan pencabulan pada pertengahan April 2025," ungkap Choky
Kini para pelaku ditahan di Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar," tutupnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang