MEDAN, KOMPAS.com - Rasuli Siregar, mantan Kepala UPTD PUPR Gunung Tua, mengaku budaya di instansinya adalah tidak ada yang pernah melawan perintah pimpinan.
"Tidak pernah. Ya dari dulu kan budaya seperti itu tidak ada yang pernah melawan perintah pimpinan," kata Rasuli di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/10/2025).
Pernyataan itu disampaikan saat Rasuli diperiksa sebagai saksi untuk pembuktian dua terdakwa kasus korupsi proyek jalan, yaitu Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi.
Baca juga: Dibawa Kendaraan Tahanan, Topan Ginting dan Rasuli Jalani Sidang soal Korupsi Jalan di PN Medan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Rudi Dwi Prastoyo mencecar Rasuli terkait perintah mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, agar memenangkan perusahaan milik Kirun dan Rayhan dalam proyek jalan Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Kutalimbatu-Sipiongot.
"Tidak pak. Siap salah pak. Karena perintah untuk memenangkan itu," ujar Rasuli.
Ia mengaku pernah mempertemukan stafnya dengan konsultan perencana dan calon pemenang proyek di sebuah kafe di Medan. Namun, Rasuli berdalih hal itu semata-mata karena perintah Topan.
Baca juga: Sidang Korupsi Jalan Rp 231,8 M, Hakim Tegur Eks Kapolres Tapsel: Bukan Cawe-cawe!
Setelah laporan mengenai kelengkapan perusahaan disampaikan, Rasuli mengaku diperintahkan Topan untuk segera menayangkan data di aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan).
"Saya sampaikan sudah ready, oke," kata Rasuli.
Ia kemudian menirukan jawaban Topan yang singkat: "Mainkan."
Sidang kemudian diwarnai tawa pengunjung ketika Hakim Khamozaro Waruwu bertanya kenapa Rasuli tidak meminta uang atas bantuannya. "Belum pak," jawab Rasuli.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang