Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya Pelajar hingga Tewas, Sertu Riza Pahlivi Divonis Satu Tahun Penjara

Kompas.com, 3 Oktober 2025, 19:00 WIB
Goklas Wisely ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Pengadilan Militer I-02 Medan telah menggelar sidang tuntutan terhadap Sertu Riza Pahlivi, seorang prajurit yang diduga menganiaya pelajar berinisial MHS (15) hingga meninggal dunia.

Dalam putusannya, Riza divonis satu tahun penjara dan dikenakan denda sebesar Rp 500 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan penjara.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer Medan, tuntutan tersebut dinyatakan: "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati."

Baca juga: Kasus Penganiayaan Pelajar di Bantul, Polisi Tetapkan 11 Tersangka

Riza dijerat dengan Pasal 76 c Jo Pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014. Selain itu, ia diwajibkan membayar restitusi kepada Lenny Damanik, ibu MHS, sebesar Rp 12.777.100.

Apabila tidak terbayar, harta benda Riza akan disita dan dilelang, dan jika hasil lelang tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Irvan Saputra, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menjelaskan, sidang tersebut digelar pada Kamis (2/10/2025).

Ia menilai, tuntutan yang diajukan oditur tidak memberikan rasa keadilan dan menciptakan bentuk impunitas terhadap terdakwa.

"Kami mendesak agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang berat sesuai aturan yang berlaku," kata Irvan kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Jumat (3/10/2025).

Baca juga: Sidang Perdana Penganiayaan Pacar Driver Shopeefood di Godean Digelar, Sejumlah Pengemudi Ojol Hadir

Lenny Damanik juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap tuntutan yang dinilai terlalu ringan.

"Saya kesal karena itu terlalu ringan dan tak adil. Saya meminta oditur untuk menuntut seadil-adilnya," ucap Lenny dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com.

Sebelumnya, Denpom 1/5 Medan telah menetapkan Riza sebagai tersangka atas meninggalnya MHS di Jalan Pelikan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

"Serda RP sudah tersangka," kata Kepala Penerangan Kodam I Bukit Barisan, Kolonel Dody Yudha, kepada Kompas.com pada Jumat (17/1/2025).

Peristiwa yang menimpa MHS terjadi pada Jumat (24/5/2024) sore. Saat itu, korban melihat adanya tawuran di lokasi.

Tak lama kemudian, personel Babinsa dan Bhabinkamtibmas datang untuk menertibkan. MHS sempat ditangkap dan diduga dianiaya oleh Sertu Riza.

"Dia (MHS) dipukul hingga jatuh ke bawah rel. Dia mengalami luka penganiayaan di bagian kepala, dada, dan tangan," ungkap Irvan pada Jumat (21/6/2024).

MHS yang merupakan siswa kelas 3 SMP sempat tidak sadarkan diri dan dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Setelah kejadian tersebut, Lenny mengadu ke Polsek Tembung, namun karena pelaku diduga oknum TNI, ia disarankan untuk melapor ke Denpom I/5 Medan.

Lenny kemudian mendatangi Denpom dan mengajukan surat pengaduan dengan nomor TBLP-58/V/2024 pada 28 Mei 2024.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
THM De Tonga Medan Digerebek, 4 Butir Inex dan 82 Miras Ilegal Disita serta 7 Orang Ditangkap
THM De Tonga Medan Digerebek, 4 Butir Inex dan 82 Miras Ilegal Disita serta 7 Orang Ditangkap
Medan
Menjarah dan Merusak Warung Warga Usai Tawuran, Pemuda di Medan Ditembak
Menjarah dan Merusak Warung Warga Usai Tawuran, Pemuda di Medan Ditembak
Medan
 Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Medan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Medan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
Medan
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Medan
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
Medan
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Medan
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Medan
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Medan
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Medan
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau