MEDAN, KOMPAS.com - Khamozaro Waruwu, hakim tipikor di Pengadilan Negeri Medan, membantah pernah berjanji memberikan dana pernikahan kepada mantan sopirnya, Fahrul Azis Siregar, yang terlibat kasus pembakaran rumahnya.
Khamozaro menegaskan, Azis telah menikah tiga tahun lalu. Saat itu, Azis tidak bekerja dengannya.
"Kalau sakit hati pasti kelihatan. Itu gak benar itu. Makanya saya mau katakan, itu sesuatu yang perlu dipertanyakan," ujar Khamozaro saat diwawancarai di kediamannya di Komplek Taman Harapan Indah, Kota Medan, Senin (1/12/2025).
Baca juga: Pembakar Rumah Hakim di Medan Menangis Saat Rekonstruksi: Khilaf Azis, Pak...
Dikatakan Khamozaro, Azis mulai bekerja dengannya tahun lalu. Namun ia mengundurkan diri tiga minggu sebelum rumahnya terbakar.
"Dia yang minta keluar. Bukan saya pecat. Katanya mau pulang kampung. Makanya saya kaget, Azis di sini. Berarti bohong dia pulang kampung kan," ungkapnya.
Khamozaro mengakui telah mengenal Azis cukup lama dari sebelum Azis menikah. Bahkan ia sudah menganggapnya sebagai anak sendiri.
"Makanya ketika dia melakukan ini, saya kecewa. Kok sampai begitu. Kalau ada sesuatu yang mengganjal sampaikan. Kalau ada sesuatu yang dibutuhkan sampaikan. Itu aja. Tapi ya, saya sudah lepaskan pengampunan kepada mereka," sebutnya.
Baca juga: 34 Adegan Rekonstruksi Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro, Polisi soal Perintah Orang Lain: Tak Ada
Sebelumnya dilaporkan, Azis diduga membakar rumah Khamozaro pada Selasa (3/11/2025).
Sekitar pukul 07.00 WIB, Azis meninggalkan rumahnya dan membeli satu botol Pertalite di SPBU Pertamini Delitua.
Sekitar pukul 08.30 WIB, ia pergi ke PN Medan untuk menikmati kopi dan bertemu dengan satpam guna mencari informasi tentang keberadaan Khamozaro.
Sekitar pukul 09.30 WIB, Azis menuju rumah Khamozaro yang saat itu kosong karena istri korban telah pergi.
Istri korban biasa meletakkan kunci di rak sepatu teras rumah.
Pada pukul 10.07 WIB, Azis memantau situasi dan 10 menit kemudian masuk ke kompleks. Ia memarkir sepeda motor di depan rumah korban dan mencari kunci di rak sepatu.
"Pelaku adalah mantan sopir korban sehingga mengetahui seluk beluk rumahnya," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Calvijn saat menggelar konferensi pers di Polrestabes Medan pada Jumat (21/11/2025).
Azis kemudian membuka pintu utama dan mencongkel pintu kamar korban untuk masuk. Ia membongkar lemari istri korban dan merusak laci-laci.
"Dari situ, pelaku mengambil perhiasan istri korban dan dimasukkan ke dalam tas selempangnya," tambah Calvijn.
Selanjutnya, Azis membakar beberapa helai tisu dan menyiramkan Pertalite untuk membesarkan api.
Ia kemudian melarikan diri dari lokasi. Sekitar pukul 10.30 WIB, warga setempat mulai melihat kepulan asap dari rumah Khamozaro.
Satpam datang dan mendobrak pintu setelah mendapat izin dari istri korban. Tak lama kemudian, pemadam kebakaran tiba dan Khamozaro datang sekitar pukul 11.06 WIB.
Azis ditangkap di rumahnya pada 14 November 2025.
Dari penangkapan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan menangkap tiga pelaku lainnya, yaitu Oloan, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus.
Hariman diduga membantu menjual perhiasan yang dicuri Azis, sedangkan Medy membeli perhiasan tersebut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang