KOMPAS.com - Dalam dua pekan, sembilan anggota polisi di Sumatera Utara dicopot dari jabatan.
Penyebabnya antara lain kasus pencabulan dan kesalahan penetapan tersangka.
Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu, Kanit Reskrim, dan penyidik Polsek Percut Sei Tuan dicopot pada Kamis (14/10/2021).
Mereka diganti setelah menetapkan LG, seorang pedagang sayur di Pasar Gambir, Tembung, Sumut, yang menjadi korban penganiayaan preman sebagai tersangka.
Dari hasil gelar perkara khusus, ditemukan bahwa ada kesalahan prosedur dalam penetapan LG sebagai tersangka.
Belakangan status tersangka terhadap LG dicabut dan kasusnya dihentikan.
Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti, Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Ipda Syafrizal, dan penyidik Polsek Kutalimbaru dicopot pada Selasa (26/10/2021).
Pencopotan ketiganya terkait dugaan tindakan pencabulan terhadap seorang istri tahanan.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut Kombes Donald Simanjuntak menjelaskan, perbuatan itu dilakukan oleh penyidik berinisial RHL terhadap korban yang saat itu sedang hamil.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Medan Baru dicopot dari jabatannya gara-gara menetapkan BA, pedagang sayur di Pasar Pringgan, Sumut, menjadi tersangka.
Baca juga: Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Dicopot Usai Jadikan Pedagang Korban Penikaman Preman Tersangka
Dalam kasus ini, korban BA dan preman berinisial BS saling lapor di Polsek Medan Baru.
Akibatnya, korban BA yang dilaporkan karena membela diri malah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus itu kemudian ditarik ke Polrestabes Medan.
Kapolda Sumut mencopot Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso.
Agus dicopot dari jabatannya karena video sang istri yang memamerkan uang arisan di media sosial TikTok.
Baca juga: Kapolres Tebing Tinggi Dicopot gara-gara Istri Pamer Duit di TikTok