Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa 13 Kg Sabu Saat Naik Bus, Warga Aceh Utara Ditangkap di Binjai

Kompas.com - 15/12/2021, 16:41 WIB
Dewantoro,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

 MEDAN, KOMPAS.com - Seorang warga Desa Matang Maneh, Aceh Utara, Provinsi Aceh ditangkap personel Sat Resnarkoba dan Sat Reskrim Polres Binjai saat menumpang angkutan umum di Jalan Tengku Amir Hamzah, Desa Tandem Hulu-2, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang pada Minggu (5/12/2021) sore.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 13 kg sabu yang dibawanya dari Lhokseumawe, Aceh.

Dikonfirmasi melalui telepon, Kasi Humas Polres Binjai IPTU Junaedi menjelaskan, proses penangkapan bermula dari informasi adanya bandar atau kurir yang membawa sabu.

Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan bersama Sat Resnarkoba dan Sat Reskrim.

Baca juga: Kelabui Petugas, Pengedar Narkoba Modifikasi Daun Jambu untuk Sembunyikan Sabu

Penyelidikan selama dua hari membuahkan hasil dengan penangkapan pelaku pada Minggu sore.

"Informasi yang kita dapatkan, ada laki-laki yang berangkat dari Lhokseumawe dengan bus L 300, diduga membawa sabu-sabu," katanya.

Sehingga di Jalan Tengku Amir Hamzah, Desa Tandem Hulu-2, pihaknya menghentikan mobil angkutan yang dicurigai ditumpangi oleh pelaku.

Dari sejumlah penumpang itu, ada seorang laki-laki yang mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan.

Laki-laki mencurigakan itu berinisial YI (39), warga Desa Matang Maneh, Aceh Utara.

"Saat digeledah, tim mengamankan satu tas warna biru dan di dalamnya  ditemukan 13 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. YI mengakui itu tas dan barang miliknya," katanya. 

Baca juga: Sopir Ketakutan Paket Misterius Dilempar ke Dalam Truk, Sempat Dikira Bom, Ternyata Sabu 8,4 Kilogram

Setelah penangkapan tersebut, tersangka YI dan barang bukti 13 kg sabu langsung digelandang untuk pemeriksaan lebih lanjut ke Mapolres Binjai.

Selain sabu, polisi juga menyita 2 handphone, 1 buah dompet kulit,2 buah kartu BSI, 1 lembar SIM, dan 1 lembar KTP milik YI. 

 "Tersangka YI dikenakan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral, Video Pengacara Kamaruddin Cekcok dengan Pecatan Polisi yang Bacok Warga Deli Serdang

Viral, Video Pengacara Kamaruddin Cekcok dengan Pecatan Polisi yang Bacok Warga Deli Serdang

Medan
Preman yang Serang Warga di Deli Serdang Ternyata Pecatan Polisi dan Residivis Kasus Penembakan

Preman yang Serang Warga di Deli Serdang Ternyata Pecatan Polisi dan Residivis Kasus Penembakan

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Cabut Status Internasional Bandara Silangit, Kajian Kemenhub Dipertanyakan

Cabut Status Internasional Bandara Silangit, Kajian Kemenhub Dipertanyakan

Medan
Kronologi Polisi Diserang Saat Tangkap Pengedar Narkoba di Dekat Asrama TNI AD Medan

Kronologi Polisi Diserang Saat Tangkap Pengedar Narkoba di Dekat Asrama TNI AD Medan

Medan
Preman Biang Kerok Warga Deli Serdang Marah dan Bakar Ban di Jalan Ditangkap

Preman Biang Kerok Warga Deli Serdang Marah dan Bakar Ban di Jalan Ditangkap

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Polisi Diserang Saat Tangkap Pengedar Narkoba di Sekitar Asrama TNI-AD Medan, Dandim Buka Suara

Polisi Diserang Saat Tangkap Pengedar Narkoba di Sekitar Asrama TNI-AD Medan, Dandim Buka Suara

Medan
Heboh Warga Deli Serdang Bakar Ban di Jalan Usai Diserang Preman

Heboh Warga Deli Serdang Bakar Ban di Jalan Usai Diserang Preman

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Medan
Kepsek Pecat Guru Honorer di Langkat karena Demo Dugaan Kecurangan PPPK

Kepsek Pecat Guru Honorer di Langkat karena Demo Dugaan Kecurangan PPPK

Medan
Nobar Timnas, Jalan di Depan Kantor Wali Kota Medan Ditutup

Nobar Timnas, Jalan di Depan Kantor Wali Kota Medan Ditutup

Medan
Bandar Narkoba di Jalan Pelita Medan Sempat Disembunyikan Keluarga

Bandar Narkoba di Jalan Pelita Medan Sempat Disembunyikan Keluarga

Medan
Wakil Walkot Medan Sebut Penunjukan Paman Bobby Jadi Plh Sekda Bukan Nepotisme

Wakil Walkot Medan Sebut Penunjukan Paman Bobby Jadi Plh Sekda Bukan Nepotisme

Medan
Diserang, Polisi Bantah Gerebek Bandar Narkoba di Asrama TNI AD di Medan

Diserang, Polisi Bantah Gerebek Bandar Narkoba di Asrama TNI AD di Medan

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com