KOMPAS.com - H (45), tersangka penganiayaan remaja di minimarket Jalan Pintu Air IV, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya.
H mengaku kesal karena merasa korban tidak sopan saat memintanya menggeser posisi mobil.
"Korban bilang, 'kau pinggirkan mobilmu'. Lalu saya dekati beliau. 'Dek, yang sopan sikit, saya ini orangtua'. Mohon maaf saya khilaf," kata H saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Sabtu (25/12/2021).
Baca juga: Kronologi Remaja di Medan Dianiaya Pengemudi Mobil di Parkiran Minimarket
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, H saat ini belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, tersangka H dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Jo 76 c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta.
Riko juga belum ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
Sementara korban disebut mengalami luka memar di bagian pipi. Kini, bengkaknya sudah menghilang meski masih ada rasa nyeri di bagian telinga.
Baca juga: Soal Video Viral Remaja Dipukuli Pengemudi Mobil di Parkiran Minimarket Medan, Begini Kondisi Korban
Sebelumnya diberitakan, H dilaporkan orangtua korban, FL (16), yang dianiaya saat berada di minimarket.
Rekaman video penganiayaan itu viral di media sosial. Terlihat mobil pelaku menabrak sepeda motor korban.
Peristiwa bermula ketika korban keluar dari minimarket dan meminta tersangka menggeser mobilnya karena menghalangi sepeda motor korban yang akan keluar.
Namun karena kesal, pelaku menganiaya korban hingga akhirnyad dilerai warga yang berada di sekitar lokasi.
KOMPAS.com / (Penulis: Kontributor Medan, Dewantoro)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.