MEDAN, KOMPAS.com - H (45), pelaku penganiayaan terhadap remaja di minimarket Jalan Pintu Air IV, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, status tersangka saat ini masih penangkapan.
"Sampai sekarang belum ditahan. Status tersangka masih penangkapan, karena teman-teman (wartawan) banyak yang telepon minta segera diekspos, harusnya kita kan beri waktu 1x24 jam (pemeriksaan)," Riko dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Sabtu (25/12/2021).
Baca juga: Kronologi Remaja di Medan Dianiaya Pengemudi Mobil di Parkiran Minimarket
Dalam kasus ini, tersangka H dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Jo 76 c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta.
Riko juga belum ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
Sementara itu, H, yang mengenakan jaket warna abu-abu dan celana panjang warna senada terus menundukkan kepala saat gelaran konferensi pers di Polrestabes Medan.
H mengaku kesal karena merasa korban tidak sopan saat memintanya menggeser posisi mobil.
"Korban bilang, 'kau pinggirkan mobilmu'. Lalu saya dekati beliau. 'Dek, yang sopan sikit, saya ini orangtua'. Mohon maaf saya khilaf," katanya.
Sebelumnya diberitakan, H dilaporkan orangtua korban, FL (16), yang dianiaya saat berada di minimarket.
Rekaman video penganiayaan itu viral di media sosial. Terlihat mobil pelaku menabrak sepeda motor korban.
Peristiwa bermula ketika korban keluar dari minimarket dan meminta tersangka menggeser mobilnya karena menghalangi sepeda motor korban yang akan keluar.
Namun karena kesal, pelaku menganiaya korban hingga akhirnyad dilerai warga yang berada di sekitar lokasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.