KOMPAS.com - Polisi menangkap penganiaya remaja di parkiran minimarket Jalan Pintu Air IV, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.
Pelaku pemukulan tersebut berinisial H (45).
Berdasar penuturan H, dirinya melakukan pemukulan karena kesal atas sikap korban.
Menurut H, korban tidak sopan saat memintanya menggeser posisi mobil.
Baca juga: Tersangka Penganiaya Remaja di Parkiran Minimarket Medan Belum Ditahan, Ini Alasannya
"Korban bilang, 'Kau pinggirkan mobilmu'. Lalu saya dekati beliau. 'Dek, yang sopan sikit, saya ini orangtua',” ujarnya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Mapolrestabes) Medan, Sabtu (25/12/2021).
Dalam kesempatan itu, H yang memakai jaket warna abu-abu dan celana panjang warna serupa tampak terus menundukkan kepala.
Atas perbuatannya tersebut, H mengaku khilaf.
“Mohon maaf saya khilaf,” ungkapnya.
Meski sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka, tetapi H belum ditahan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, status H saat ini masih penangkapan.
"Sampai sekarang belum ditahan. Status tersangka masih penangkapan, karena teman-teman (wartawan) banyak yang telepon minta segera diekspos, harusnya kita kan beri waktu 1x24 jam (pemeriksaan)," ucapnya.
Baca juga: Kronologi Remaja di Medan Dianiaya Pengemudi Mobil di Parkiran Minimarket
Riko menuturkan, tersangka juga belum ditahan lantaran ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
Dalam kasus ini, tersangka H dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ia terancam hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta.