MEDAN, KOMPAS.com - Seorang pengemudi becak motor berinisial Z (32) ditangkap bersama seorang nahkoda kapal di Tanjung Balai, Sumatera Utara, Sabtu (25/12/2021).
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, pengemudi tersebut melintas dengan membawa 71 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di dalam karung yang baru saja dturunkan dari kapal.
Dia mengaku, nekat mengangkut sabu-sabu karena butuh uang untuk biaya operasi sesar istrinya yang sedang mengandung anak ketiga.
"Barang tersebut diketahui diambil dari Malaysia di tengah laut atas suruhan seseorang yang kini dalam pengejaran," kata Kapolda.
Baca juga: Calon Pengantin Perempuan di Medan Diperkosa dan Dibunuh, Pelaku Kecewa Cintanya Ditolak
Pengemudi becak berinisial Z tersebut mengaku tidak mengenal orang yang menyewakan becaknya untuk membawa sabu-sabu.
"Saya tidak kenal dengan dia, Pak, Saya kan bawa becak motor, dia datang ngajak bawa barang itu," kata Z.
Tersangka Z mengaku dirinya mengetahui bahwa barang yang dibawanya adalah narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan dua karung.
Pria yang sudah tiga tahun mengemudikan becak motor itu mengaku tergiur dengan imbalan yang akan diberikan kepadanya, yakni sebesar Rp 2 juta per kilogram.
Dia mengaku, jika tidak tertangkap, uang yang diterimanya akan digunakan untuk biaya operasi sesar istrinya yang kini sedang berada di rumah sakit di Tanjung Balai.
"Uang itu pun belum dikasihkan. Sekarang tak tahu lah aku gimana nasibnya (istri) di rumah sakit," katanya.
Baca juga: Wali Kota Lhokseumawe Minta UNHCR Bawa Pengungsi Rohingya ke Medan Usai Jalani Karantina