Sedangkan tersangka S mengaku, dirinya hanya menjalankan suruhan seseorang yang tidak dikenalnya.
Orang yang menghubunginya itu mengaku mendapat nomornya dari seorang warga Indonesia yang berada di Malaysia.
Dia disuruh untuk mengambil sabu-sabu itu di tengah laut.
Dengan imbalan uang yang disebutnya besar, dia berangkat melaut dengan kapal bersama tiga temannya yang lain.
Baca juga: Membela Diri, Korban Begal di Medan Jadi Tersangka, Tusuk Pembegal dengan Pisau
Di tengah laut, dia bertemu dengan kapal nelayan yang dikendalikan oleh orang Malaysia.
Saat itu, tidak ada banyak percakapan antara dirinya dengan orang Malaysia yang membawa sabu-sabu itu.
Sabu-sabu dengan kemasan teh Cina itu dibungkus dengan dua karung warna putih kemudian dibawa ke daratan.
Dia sendiri yang membawa sabu-sabu itu untuk diberikan kepada tersangka Z. S menawarinya imbalan Rp 2 juta untuk setiap kg sabu-sabu yang dibawanya.
"Saya disuruh saja, Pak. Tiga teman saya kabur. Baru sekali ini saya bawa, Pak," katanya.
Baca juga: Malam Tahun Baru, 9 Titik Keramaian di Kota Medan Ditutup Mulai Pukul 19.00 WIB
Kedua tersangka ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di Tanjung Balai pada Sabtu (25/12/2021).
Keduanya ditangkap saat melintas dengan becak motor yang dikemudikan tersangka Z.
Di becak motor itu, terdapat dua karung berisi 71 kg sabu-sabu yang dibawa oleh tersangka S. D
Dari pendalaman yang dilakukan, sabu-sabu itu berasal dari Malaysia yang diambil tersangka S dan 3 temannya di tengah laut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.