MEDAN, KOMPAS.com - Sebanyak tujuh orang pelaku penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia diringkus personel Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara. Para pelaku tidak terima adik teman mereka disetubuhi dan barang-barangnya diambil oleh korban.
Dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Kamis (14/1/2022) pagi, Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, tujuh orang itu berinisial BC (26), AP (36), AR (34), RPN (17), JD (27), WM (26), dan TM (55).
"Sudah ketangkap semua (pelakunya). Jadi adik para pelaku ini dengan korban statusnya berpacaran," katanya.
Baca juga: Kronologi Pengeroyokan Anggota Polair dan 2 Warga di Tanjung Priok
Dalam keterangan tertulis, Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi mengatakan, mereka ditangkap atas kasus penganiayaan secara bersama-sama di muka umum pada Sabtu (8/1/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.
Ahmad menjelaskan, korban bernama Martin Tondang (30), warga Desa Nagori Purba Pasir, Kecamatan Haranggaol Horison, Kabupaten Simalungun.
Triyadi menjelaskan, penganiayaan itu bermula dari rasa sakit hati salah seorang tersangka berinisial TM (55).
"Sakit hati itu karena korban menyetubuhi adiknya dan barang berharga milik adiknya dijual oleh korban," katanya.
Hal itu membuat para pelaku mengeroyok korban pada Sabtu (8/1/2022) di Jalan Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, tepatnya di bekas kafe.
Pada pukul 01.00 WIB, Triyadi menambahkan, pihaknya menerima laporan warga ada korban penganiayaan dan setelah tiba di lokasi didapati bahwa korban sudah tergeletak tak berdaya.
Korban ditemukan dengan kondisi tak sadarkan diri dengan wajah terdapat luka lebam sehingga langsung dibawa ke ke RSUD dr T. Mansyur Tanjung Balai guna diberikan tindakan medis dan VER.
Namun, setelah dirawat selama empat jam, korban mengembuskan napas terakhir.
Baca juga: Keroyok Remaja yang Diduga Begal hingga Tewas, 14 Pemuda Serahkan Diri ke Polisi
Dari laporan kasus itu, Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP Eri Prasetyo dan Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya diketahui bahwa salah satu pelaku berinisial BT dan enam orang lainnya.
Mereka dibekuk pada hari yang sama pukul 07.00 WIB hingga Minggu sore.
"Saat ini para tersangka ini diamankan dan menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Tanjung Balai. Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3e jo Pasal 351 ayat (3) dari KUH Pidana," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.