MEDAN, KOMPAS.com - Polda Sumut melimpahkan berkas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak remaja di sebuah minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi di ruangannya pada Rabu (19/1/2022) mengatakan, kasus itu ditarik penanganannya dari Polda Sumut dan saat ini prosesnya sudah tahap I.
"Tadi pagi penyidik menyerahkan berkasnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jadi ini bukti komitmen bapak Kapolda Sumut bahwa kasus yang menyita perhatian publik, benar-benar diproses," katanya.
Baca juga: Honda Jazz Tabrak Motor dan Masuk ke Dalam Minimarket, 2 Pembeli Luka-luka
Dengan diserahkannya berkas tahap I ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kini pihaknya menunggu hasil penelitian dari jaksa, apa saja kekurangannya atau apa saja yang harus dilengkapi dan harus dipenuhi penyidik.
"Kelanjutannya, ya kita tunggu dari jaksa penuntut umum. Yang jelas bahwa kasus ini terus bergulir. Tersangka ini tidak ditahan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, kasus penganiyaan terhadap anak di depan minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor itu terjadi pada Kamis (16/12/2021) sore.
Pelaku berinisial H (45), warga Kecamatan Medan Johor, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan kasus itu bermula saat korban meminta pelaku untuk menggeser mobilnya yang menghalangi sepeda motornya.
Penganiayaan itu terekam kamera CCTV minimarket tersebut. Terlihat mobil pelaku tiba di minimarket itu sempat menabrak sepeda motor korban hingga bergeser sedikit ke depan.
Tak lama kemudian, dua orang perempuan keluar dari mobil itu dan masuk ke dalam minuman. Kemudian, korban keluar dari minimarket dan tampak berbicara dengan pelaku yang masih di dalam mobil.
Selanjutnya, seorang pria mengenakan baju putih turun dari mobilnya lalu mendekati korban. Tiba-tiba pelaku memukuli korban hingga masuk ke dalam minimarket. Pertengkaran itu sempat dilerai petugas minimarket tapi pelaku tetap menganiaya korban.
Baca juga: Polda Sumut Ambil Alih Kasus Pengemudi Mobil Aniaya Remaja di Parkiran Minimarket Medan
Kasus itu dilaporkan keesokan harinya ke Polrestabes Medan dan langsung diselidiki. Pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (24/12/2021) malam di sebuah kafe saat nongkrong bersama teman-temannya di kawasan Medan Johor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.