MEDAN, KOMPAS.com - Tim gabungan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut) dan Unit 3 Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap dua orang pria yang memiliki dan memperdagangkan puluhan satwa liar dilindungi.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (1/2/2022) siang, Plt Kepala BBKSDA Sumut, Irzal Azhar mengatakan, dua pelaku adalah ARR, warga Kompleks Griya Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, dan MA, warga Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Baca juga: Terlibat Kredit Fiktif Rp 27 Miliar, Eks Kepala Cabang BSM Medan Ditangkap di Bandung
ARR dan MA ditangkap setelah petugas menerima informasi adanya warga yang memiliki satwa liar dilindungi.
Pada Minggu (16/1/2022), tim gabungan mendatangi rumah ARR dan menemukan sejumlah barang bukti.
"Di lokasi, tim menemukan 2 individu kura-kura kaki gajah (Emys) atau baning coklat (Manouria emys), 3 individu sanca hijau (Morelia viridis) dan 1 ekor buaya sinyulong (Tomistoma schelegelli)," katanya.
Kepada petugas ARR mengakui bahwa satwa dilindungi itu akan diperdagangkan.
Sebelumnya, MA juga menitipkan 20 ekor buaya muara (Crocodylus porosus) namun sudah diambil kembali. Tak menunggu lama, tim gabungan langsung mendatangi MA di kosnya.
"Saat diamankan, MA mengaku 20 buaya muara itu dalam perjalanan ke Bandar Lampung dengan bus Pelangi," katanya.
Baca juga: Habib Yusuf Alkaf Ditangkap Atas Dugaan Pencabulan Anak Didik, Sempat Mangkir 2 Kali Pemanggilan