Mengetahui bus tersebut sedang dalam perjalanan menuju Kota Kisaran, tim gabungan berkoordinasi dengan Polsek Simpang Empat Polres Asahan.
Bus itu dicegat kemudian digeledah dan ditemukan 20 ekor buaya muara di dalam kotak keranjang.
"Kedua pelaku sudah diamankan ke Mapolda Sumut untuk proses pemeriksaan oleh penyidik," katanya.
Sementara itu, satwa-satwa yang seluruhnya masih hidup itu dievakuasi dan dititipkan di sejumlah tempat.
Baca juga: Cerita Anak Penjual Jamur Musiman di Jalan Pariwisata Kuta Mandalika: Pasti Ada yang Beli...
Sebanyak 20 ekor buaya muara dan satu ekor sinyulong dititipkan di lembaga konservasi PT. PAL.
Kemudian, 3 ekor ular sanca hijau dititipkan di lembaga konservasi PT. Galata Lestarindo dan 2 individu kura-kura kaki gajah dititipkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit.
Irzal menjelaskan, semua satwa yang diamankan merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Kemudian, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi dan Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Terhadap yang dengan sengaja melakukan pelanggaran ketentuan tersebut, menurut pasal 40 ayat 2, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.