Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Warga Medan Ditangkap Saat Akan Jual Puluhan Ekor Buaya Muara hingga Ular Sanca Hijau

Kompas.com - 01/02/2022, 14:02 WIB
Dewantoro,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Tim gabungan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut) dan Unit 3 Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap dua orang pria yang memiliki dan memperdagangkan puluhan satwa liar dilindungi.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (1/2/2022) siang, Plt Kepala BBKSDA Sumut, Irzal Azhar mengatakan, dua pelaku adalah ARR, warga Kompleks Griya Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, dan MA, warga Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Baca juga: Terlibat Kredit Fiktif Rp 27 Miliar, Eks Kepala Cabang BSM Medan Ditangkap di Bandung

ARR dan MA ditangkap setelah petugas menerima informasi adanya warga yang memiliki satwa liar dilindungi.

Pada Minggu (16/1/2022), tim gabungan mendatangi rumah ARR dan menemukan sejumlah barang bukti.

"Di lokasi, tim menemukan 2 individu kura-kura kaki gajah (Emys) atau baning coklat (Manouria emys), 3 individu sanca hijau (Morelia viridis) dan 1 ekor buaya sinyulong (Tomistoma schelegelli)," katanya.

Kepada petugas ARR mengakui bahwa satwa dilindungi itu akan diperdagangkan.

Sebelumnya, MA juga menitipkan 20 ekor buaya muara (Crocodylus porosus) namun sudah diambil kembali. Tak menunggu lama, tim gabungan langsung mendatangi MA di kosnya.

"Saat diamankan, MA mengaku 20 buaya muara itu dalam perjalanan ke Bandar Lampung dengan bus Pelangi," katanya.

Baca juga: Habib Yusuf Alkaf Ditangkap Atas Dugaan Pencabulan Anak Didik, Sempat Mangkir 2 Kali Pemanggilan

 

Cegat bus

Mengetahui bus tersebut sedang dalam perjalanan menuju Kota Kisaran, tim gabungan berkoordinasi dengan Polsek Simpang Empat Polres Asahan.

Bus itu dicegat kemudian digeledah dan ditemukan 20 ekor buaya muara di dalam kotak keranjang.

"Kedua pelaku sudah diamankan ke Mapolda Sumut untuk proses pemeriksaan oleh penyidik," katanya.

Sementara itu, satwa-satwa yang seluruhnya masih hidup itu dievakuasi dan dititipkan di sejumlah tempat.

Baca juga: Cerita Anak Penjual Jamur Musiman di Jalan Pariwisata Kuta Mandalika: Pasti Ada yang Beli...

Sebanyak 20 ekor buaya muara dan satu ekor sinyulong dititipkan di lembaga konservasi PT. PAL.

Kemudian, 3 ekor ular sanca hijau dititipkan di lembaga konservasi PT. Galata Lestarindo dan 2 individu kura-kura kaki gajah dititipkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit.

Irzal menjelaskan, semua satwa yang diamankan merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Kemudian, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi dan Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Terhadap yang dengan sengaja melakukan pelanggaran ketentuan tersebut, menurut pasal 40 ayat 2, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aksi Pria di Medan Ngaku TNI Berpangkat Mayjen, Palsukan Status Pekerjaan di KTP

Aksi Pria di Medan Ngaku TNI Berpangkat Mayjen, Palsukan Status Pekerjaan di KTP

Medan
Diduga Hendak Merampok Pengendara Mobil di Sumut, 6 Oknum 'Debt Collector' Ditangkap

Diduga Hendak Merampok Pengendara Mobil di Sumut, 6 Oknum "Debt Collector" Ditangkap

Medan
Soal Kansnya Lawan Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut, Ijeck: Kita Bersaing secara Sehat

Soal Kansnya Lawan Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut, Ijeck: Kita Bersaing secara Sehat

Medan
Kepsek di Nias yang Diduga Aniaya Siswa sampai Tewas Ditahan

Kepsek di Nias yang Diduga Aniaya Siswa sampai Tewas Ditahan

Medan
Soal Rekomendasi Golkar untuk Bobby di Pilkada Sumut, Ijeck: Saya Tegak Lurus atas Perintah Partai

Soal Rekomendasi Golkar untuk Bobby di Pilkada Sumut, Ijeck: Saya Tegak Lurus atas Perintah Partai

Medan
Kabel Gardu PLN di Siantar Dicuri, Pelaku Pakai Atribut Teknisi Saat Beraksi

Kabel Gardu PLN di Siantar Dicuri, Pelaku Pakai Atribut Teknisi Saat Beraksi

Medan
Maju pada Pilkada Sumut 2024, Ijeck: Bismillah...

Maju pada Pilkada Sumut 2024, Ijeck: Bismillah...

Medan
Kronologi Pria Aniaya Kekasih hingga Tewas di Medan, Berawal dari Konsumsi Sabu dan Cemburu

Kronologi Pria Aniaya Kekasih hingga Tewas di Medan, Berawal dari Konsumsi Sabu dan Cemburu

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Cemburu, Pria di Medan Aniaya Kekasihnya hingga Tewas

Cemburu, Pria di Medan Aniaya Kekasihnya hingga Tewas

Medan
Ingin Masukkan Kerabat ke Taruna Akmil, Pria di Medan Nekat Jadi Mayjen TNI Gadungan

Ingin Masukkan Kerabat ke Taruna Akmil, Pria di Medan Nekat Jadi Mayjen TNI Gadungan

Medan
Pabrik Miras Ilegal di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap

Pabrik Miras Ilegal di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap

Medan
Diduga Korupsi Biaya Pembangunan Puskesmas, Pejabat Dinkes Labusel Ditahan

Diduga Korupsi Biaya Pembangunan Puskesmas, Pejabat Dinkes Labusel Ditahan

Medan
5 Nama yang Mulai Ramaikan Bursa Bakal Calon Gubernur Sumut

5 Nama yang Mulai Ramaikan Bursa Bakal Calon Gubernur Sumut

Medan
Wanita Lansia Tewas Diserang Harimau di Madina

Wanita Lansia Tewas Diserang Harimau di Madina

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com