Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Kredit Fiktif Rp 27 Miliar, Eks Kepala Cabang BSM Medan Ditangkap di Bandung

Kompas.com - 31/01/2022, 13:55 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengamankan Waziruddin, mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (Kacab BSM) Medan.

Tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 31 Desember 2018.

Ini adalah tangkapan kelima Tim Tabur pada Januari 2022.

Asisten Intel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan mengatakan, penangkapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi kredit fiktif sebesar Rp 27 miliar yang diajukan Koperasi Pertamina UPMS-I Medan pada 2011.

"Pasca ditetapkan tersangka pada 2015, Waziruddin tiga kali mangkir sampai akhirnya ditetapkan DPO. Dari total kredit yang disetujui sebesar Rp 27 miliar, berdasarkan perhitungan akuntan publik ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 24 miliar lebih," ujar Dwi, Senin (31/1/2022).

Baca juga: 8 Tahun Buron, Mantan Kadis PUPR Pematangsiantar Ditangkap di Bandung

Tersangka diamankan dari rumah kontrakannya di Perumahan Merkuri Selatan 17, Kelurahan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Bandung pada Minggu (30/1/2022).

Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan.

"Setelah kita amankan, tersangka langsung kita bawa ke kantor Kejati Sumut. Selama melarikan diri, tersangka hidup berpindah-pindah dari Medan ke Jambi, Jakarta dan berakhir di Bandung," kata Dwi.

Baca juga: 5 Fakta Dokter Suntik Vaksin Kosong ke Siswa SD di Medan, Pelaku Ditetapkan Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, lanjut Dwi, ada tiga orang yang ditetapkan tersangka, salah satunya adalah Waziruddin.

Dua tersangka lain sudah disidangkan, sedangkan tersangka Waziruddin segera disidangkan.

Dia disangkakan telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya selaku kepala cabang BSM.

Ia dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tersangka diserahkan tim penyidik Pidsus (pidana khusus) Kejati Sumut, selanjutnya akan dititip ke Rutan Kelas 1 Labuhandeli selama 20 hari ke depan sejak ditahan. Saya imbau, seluruh DPO kejaksaan segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman untuk buronan," ungkap Dwi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah PDI-P, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKS

Setelah PDI-P, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKS

Medan
Tabrak Avanza, Anggota Brimob Polda Sumut Keluarkan Pistol lalu Kabur, Ini Kronologinya

Tabrak Avanza, Anggota Brimob Polda Sumut Keluarkan Pistol lalu Kabur, Ini Kronologinya

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Heboh 2 Mobil Tabrakan di Gerbang Tol Tebing Tinggi, Polisi: Rem Blong

Heboh 2 Mobil Tabrakan di Gerbang Tol Tebing Tinggi, Polisi: Rem Blong

Medan
Diancam Dicopot Kapolda, Kapolsek Medan Kota Langsung Tangkap Pencuri Ban Mobil

Diancam Dicopot Kapolda, Kapolsek Medan Kota Langsung Tangkap Pencuri Ban Mobil

Medan
Harimau Berkalung GPS Resahkan Warga Langkat, Petani Dikejar, Anjing Diterkam

Harimau Berkalung GPS Resahkan Warga Langkat, Petani Dikejar, Anjing Diterkam

Medan
Penyelundupan 24 TKI Ilegal Digagalkan, Berasal dari NTT, Bengkulu, dan Aceh

Penyelundupan 24 TKI Ilegal Digagalkan, Berasal dari NTT, Bengkulu, dan Aceh

Medan
Jasad Pria yang Ditemukan di Irigasi Simalungun, Diduga Korban Kecelakaan

Jasad Pria yang Ditemukan di Irigasi Simalungun, Diduga Korban Kecelakaan

Medan
Soal Kans Lawan Bobby di Pilkada Sumut, Edy Rahmayadi: Semakin Banyak Calon Semakin Baik

Soal Kans Lawan Bobby di Pilkada Sumut, Edy Rahmayadi: Semakin Banyak Calon Semakin Baik

Medan
Alasan Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pilkada di PDI-P: Banyak Keputusan yang Selaras

Alasan Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pilkada di PDI-P: Banyak Keputusan yang Selaras

Medan
Tujuh Wisatawan Terseret Banjir di Obyek Wisata Pelaruga, Satu Orang Tewas

Tujuh Wisatawan Terseret Banjir di Obyek Wisata Pelaruga, Satu Orang Tewas

Medan
Tim Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Kantor PDI-P

Tim Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Kantor PDI-P

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Medan
Buaya Muara Muncul di Sungai Medan, BBKSDA: Itu Lokasi Perlintasannya, Waspada

Buaya Muara Muncul di Sungai Medan, BBKSDA: Itu Lokasi Perlintasannya, Waspada

Medan
Disdik Sumut Sebut Ada Informasi Simpang Siur soal Kematian Siswa SMK di Nias

Disdik Sumut Sebut Ada Informasi Simpang Siur soal Kematian Siswa SMK di Nias

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com