Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Terdakwa Pembunuhan Wartawan di Sumut Divonis Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 03/02/2022, 19:55 WIB
Teguh Pribadi,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

SIMALUNGUN, KOMPAS.com - Majelis hakim  yang diketuai Vera Yetti Magdalena didampingi Hakim Anggota Aries Ginting dan Mince Ginting, menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada dua terdakwa pembunuhan wartawan sekaligus pemilik media Lassernews.com, Mara Salem Harahap alias Marsal di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Sumatera Utara.

Sidang pembacaan vonis itu digelar di ruang Cakra PN Simalungun, Kamis (3/2/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kedua terdakwa yaitu, Sudjito alias Gito (57) dan Yudi Fernando Pangaribuan (32) mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Wartawan Marsal Harahap, Pelaku Kesal Sering Diberitakan Negatif oleh Korban

Adapun vonis hakim sama dengan tuntutan sebelumnya, yaitu hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Firmansyah

Gito dipersalahkan melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP dan Yudi dipersalahkan melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (2) ke-2 KUHP.

Dalam persidangan, hakim menyatakan terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja dan berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Wartawan yang Melibatkan 4 Oknum Prajurit TNI

"Sebagaimana dakwaan kesatu primair menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan pidana seumur hidup," kata Hakim Vera Yetti Magdalena.

Selain Yudi, Majelis hakim turut menyatakan terdakwa Sudjito alias Gito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana menganjurkan orang lain, supaya melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

"Sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim ketua Vera membacakan putusan.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa melalui masing-masing kuasa hukumnya menyatakan banding.

"Sangat jelas terdakwa Yudi tidak melakukan pembunuhan. Dasarnya, pertama perencanaan pembunuhan bukan dari terdakwa (Yudi) kedua Yudi ikut tapi menolak untuk melakukan pembedilan," kata kuasa hukum Yudi Pangaribuan, Marihot F Sinaga ditemui usai persidangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com