KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Sumatera Utara, memvonis hukuman mati tiga polisi yang bertugas di Polres Tanjungbalai, Kamis (10/2/2022).
Ketiganya divonis mati karena menggelapkan sabu seberat 19 kilogram dari hasil tangkapan.
Seperti diketahui, tiga polisi tersebut bersama delapan rekan mereka menggelapkan narkoba dari hasil tangkapan di perairan Sei Lunang, Kecamatan Sungai Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, pada Jumat (19/5/2021).
Baca juga: Terbukti Suap Wali Kota, Eks Sekda Tanjungbalai Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Jumlah barang bukti sabu yang sebenarnya 76 kilogram, dipangkas oleh 11 polisi di Tanjungbalai. Mereka hanya melaporkan 57 kilogram sabu.
Ketiga polisi itu adalah Kanit I Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Aiptu Wariono, Komandan Kapal Polair Polres Tanjungbalai Brigpol Tuharno, dan Bripka Agung Sugiarto Putra.
Ketiganya divonis mati karena menurut hakim menjadi dalang atau otak dari penyisihan 19 kilogram barang bukti sabu tersebut.
"Untuk terdakwa Tuharno, ini adalah aktor intelektual dalam kasus ini. Karena dari Tuharno lah muncul pikiran berinisiatif untuk melakukan penyisihan barang bukti dari kapal kaluk di Sei Lunang," kata Joshua Joseph Eliazer Sumanti, juru bicara serta hakim anggota.
"Tuharno lah yang memikirkan untuk menyisihkan 19 bungkus sabu untuk disisihkan sesuai fakta persidangan dan dibagikan 13 bungkus dibagikan ke Agus Ramadhan Tanjung, dan 6 kilogram dibagikan ke Wariono," jelas Joshua.
Dia mengatakan, pihak kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung dan memutus rantai peredaran narkotika malah terlibat di dalamnya.
"Sehingga, Tuharno telah menciderai amanat masyarakat sebagai penegak hukum," katanya.
Sedangkan pertimbangan vonis mati untuk Wariono dan Agung Sugiarto Putra dikarenakan telah melakukan penjualan barang bukti yang diterima dari Tuharno.
"Sehingga, dari fakta persidangan, terungkap bahwa Wariono dan Agung Sugiarto Putra berkontak langsung dengan DPO narkotika yang selama ini diketahui Boyot dan Tele," katanya.
Hakim menilai tindakan Wariono dan Agung Sugiarto Putra sama dengan Tuharno.
"Mereka seharusnya menjadi garda terdepan untuk memberantas tindak pidana narkotika di Indonesia, terkhusus di Tanjungbalai sehingga meresahkan masyarakat," katanya.
Sebelumnya, dua orang bandar narkoba yang membawa 76 kilogram sabu juga divonis mati oleh hakim PN Tanjungbalai.