Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Anak Bupati Nonaktif Langkat Dijerat Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang

Kompas.com - 26/03/2022, 08:21 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Jadi tersangka kasus kerangkeng manusia, anak Bupati Nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin dijerat pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dalam kasus, polisi telah menetapkan delapan orang tersangka termasuk anak Bupati Nonaktif Langkat, mereka yakni berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.

Kuasa hukum delapan tersangka kasus kerangkeng manusia, Sangap Surbakti mengatakan, anak Bupati Terbit Rencana Perangin-angin tersebut dijerat dengan pasal TPPO.

"(DP dipanggil) Dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," kata Surbakti, Jumat (25/3/2022) malam.

Baca juga: Anak Bupati Nonaktif Langkat Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Diperiksa di Mapolda Sumut

Menurut Surbakti, jika melihat pasal TPPO yang dikenakan ke para tersangka, ada 3 unsur yakni rekrutmen, sistem dan eksploitasi.

Kata Surbakti, penyidik dan jaksa harus bisa memastikan bahwa 3 unsur tersebut memang benar-benar dilakukan oleh tersangka.

Pihaknya selaku kuasa hukum memperjuangkan bahwa tidak ada proses yang dilakukan oleh mereka khususnya rekrutmen.

"Karena bukan mereka yang datang mencari orang untuk dipekerjakan, tidak. Mereka orang tua atau keluarga datang menandatangani surat untuk dibina, jadi tidak ada proses rekrutmen di sini. Karena memang pada dasarnya kereng itu untuk anggota ormas," ujarnya.

Baca juga: Komnas HAM Duga 8 Tersangka Kerangkeng Bupati Langkat Hanya Pelaku Lapangan, Bukan Aktor Intelektual

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com