MEDAN, KOMPAS.com - Polda Sumut memanggil pihak Pertamina dan menjemput paksa Wakil Ketua Bidang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Himpunan Wiraswasta nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Sumatera Utara terkait adanya SPBU yang tak menjual solar.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak pada Rabu (30/3/2022) siang mengatakannya kepada wartawan.
"Berkaitan dengan yang kita sama-sama bahas adanya beberapa SPBU yang tak menjual solar. Kita ajak teman-teman Pertamina dan Hiswana Migas terkait apa penyebabnya," katanya.
Baca juga: Ratusan Sopir Antre Solar di SPBU Bengkulu, Ada yang Bertahan 4 Hari
Dalam pertemuan itu, lanjut Panca, pihaknya sudah mendengarkan penjelasan dari Hiswana Migas selaku operator di lapangan dan Pertamina sebagai penyedia bahan bakar.
Apalagi, menjelang Ramadhan, kegiatan masyarakat akan terus meningkat.
"Pembelian solar khususnya yang disubsidi oleh negara tak boleh disalahgunakan. Saya minta ini untuk Hiswana Migas untuk diingatkan ke operator di lapangan supaya tertib dan memenuhi kebutuhan tersebut," katanya.
Panca mengatakan, pihaknya akan membentuk tim untuk mengawasi dan menindak tegas setiap orang yang melakukan penyimpangan dengan membeli minyak tidak sesuai aturannya.
"Ini menjadi perhatian kita. Bu Wakil Ketua Hiswana Migas, saya lihat buru-buru datang ke sini. Jemput paksa karena harus saya dengar untuk penjelasan dari dia," katanya sambil melihat ke arah perempuan di sampingnya.
Baca juga: Antisipasi Kisruh Rebutan Solar, Polda Bengkulu Siagakan Personel Amankan SPBU
Sementara itu, PJs. GM Pertamina Regional Sumbagut, Himawan mengatakan, pihaknya tetap menyediakan bahan bakar solar dan menjamin ketersediaannya di SPBU.
Dia berharap agar masyarakat bijak membeli BBM karena peruntukannya sudah ditentukan baik untuk subsidi maupun industri.
Ketika ditanya apakah sampai saat ini sudah ada indikasi pembelian secara tidak wajar, Himawan mengatakan belum ada namun akan menyelidikinya.
Menurutnya terjadinya kelangkaan solar di beberapa SPBU karena kuota dari BPH Migas.
"(Karena) adanya kuota dari BPH Migas. Namun kita sudah sampaikan ke Pak Kapolda bahwa kita sekarang sudah lakukan relaksasi dari kuota tersebut. Jadi untuk kuota bulan berikutnya mungkin akan diambil untuk kebutuhan bulan ini, untuk memenuhi kebutuhan," katanya.
Himawan menambahkan, sanksi pelanggaran sampai saat ini masih administratif.
Namun, ada 2 SPBU di Kota Medan yang ditutup karena menjual BBM bersubsidi tidak sesuai peruntukannya. Dia tidak merinci lokasi dua SPBU tersebut.