Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berharap Upah Rp 1,5 Juta, Penarik Becak di Medan Jadi Kurir Sabu 8,8 Kg, Kini Divonis 20 Tahun Penjara

Kompas.com, 13 Agustus 2022, 12:42 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Penarik becak bermotor atau pabetor, Rizal Haris Daulay, warga Sei Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan divonis 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Ia divonis karena terbukti menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat Rp 8,8 kilogram.

Sebagai penarik becak, Rizal mau menjadi kurir sabu karena tergiur upah Rp 1,5 juta yang dijanjikan pada dirinya.

"Menjatuhkan terdakwa Rizal Haris Daulay demgan pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp1 miliar apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 6 bulan penjara," kata majelis hakim yang diketuai Sayed Tarmizi, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: 4 Pria di Lombok Utara Ditangkap Saat Pesta Sabu, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Hakim mengatakan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

"Keadaan meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, serta sopan selama persidangan," kata hakim.

Diperintahkan oleh tersangka Embong melalui ponsel

Sementara itu, dalam dakwaan jaksa, bahwa Rizal Haris Daulay menerima pekerjaan mengantar sabu dari terdakwa lain bernama Embong.

Rizal Haris dihubungi Embong lewat sambungan WhatsApp (WA).

"Abang mau kerjaan gak? Bantu aku jual sabu, nanti abang antarkanlah sabunya ke pembeli. Upahnya Rp1,5 juta. Minggu depan tunggulah di dekat RS Bunda Thamrin, nanti ada yang ngasih handphone sama abang," kata Fauzan menirukan ucapan Embong.

Pada Minggu (13/3/2022) siang, Rizal pun menunggu di depan RS Bund Thamrin. Tak lama seorang pria menghampirinya dan memberikan ponsel.

Baca juga: Alasan Orangtua Laporkan Anaknya yang Sedang Pesta Narkoba ke Polisi, Kerap Melawan Saat Dinasihati

Rizal pun mengikuti petunjuk Embong melalui ponsel baru yang ia terima.

"Setelah sampai di Jalan Gatot Subroto Simpang Jalan Titi Papan terdakwa ditelfon kembali dan diarahkan untuk menunggu di Jalan Titi Papan Gang Persatuan," kata jaksa.

Tidak lama kemudian, tiba-tiba seseorang datang dan menghampiri terdakwa sambil menyerahkan tas berisikan kristal putih sebanyak 9 bungkus.

Rizal kemudian memasukkan tas tersebut dalam betornya dan menunggu arahan lebih lanjut kepada siapa barang tersebut akan diantarkan.

Malang tak dapat ditolak. Berharap dapat upah Rp 1,5 juta malah ia harus berurusan ke petugas tim Satresnarkoba Polrestabes Medan yang tiba-tiba datang menghampirinya.

Baca juga: Tangkap 3 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Buleleng, Polisi Sita 86 Gram Sabu

Hasil pemeriksaan laboratorium, barang bukti kristal putih yang didapat dari tangan terdakwa tersebut positif mengandung metamfetamin, populer disebut sabu.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Seorang Pabetor Divonis Hakim 20 Tahun Penjara, Nekat Jadi Kurir Sabu Demi Upah Rp 1,5 Juta

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
 Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Medan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Medan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
Medan
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Medan
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
Medan
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Medan
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Medan
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Medan
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Medan
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Medan
Bobby Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di Sumut sampai 24 Desember
Bobby Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di Sumut sampai 24 Desember
Medan
Kementerian Kehutanan Ungkap Asal-Usul Pohon yang Terbawa Banjir di Batangtoru, Tapanuli Selatan
Kementerian Kehutanan Ungkap Asal-Usul Pohon yang Terbawa Banjir di Batangtoru, Tapanuli Selatan
Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau