MEDAN, KOMPAS.com - Setelah beberapa hari dalam pengejaran, akhirnya pembunuh bocah kelas VI SD di dalam kelas di Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara berhasil diringkus personel Polsek Sunggal.
Pembunuhan itu dilatarbelakangi dendam.
Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata mengatakannya ketika konferensi pers di kantornya pada Sabtu (13/8/2022) sore.
Baca juga: Bocah 10 Tahun Tewas Dibunuh Paman Saat Belajar di Kelas, Kakak Korban: Saya Tidak Ikhlas
Dijelaskannya, pelaku ditangkap di Jalan Pelita, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang pada Jumat (12/8/2022) malam.
Pelaku langsung dibawa ke Mako Polsek Sunggal untuk proses lebih lanjut lanjut. Barang bukti disita yakni alat pisau dapur, motor yang digunakan pelaku, pakaian korban, dan juga kitab suci yang ada bercak darahnya.
Dijelaskannya, dalam kasus ini motif pelaku membunuh keponakannya karena dendam. Dari keterangan keluarga korban, pelaku beberapa kali mengancam korban.
"Untuk tes urine negatif (narkoba). Kalau keterangan tadi malam kita gali emang ada sesuatu yang ingin dan dia luapkan terhadap si korban," katanya.
Chandra mengatakan, pelaku yang merupakan paman korban itu pernah dirawat di Rumah Sakit Bina Karsa pada 8 Maret 2021.
Pihaknya akan berupaya observasi lebih lanjut kepada dokter yang lebih ahli di profesinya.
Chandra menambahkan, usai menikam korban, pelaku melarikan diri ke arah selatan menggunakan sepeda motor.
Sehari kemudian, pihaknya menemukan sepeda motor pelaku di Masjid Al Amin di Jalan Sei Mencirim, Deli Serdang.
"Jadi pelaku ini berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain dan juga ada apa namanya tiket dia pernah ke Kota Cane. Untuk keterangan lebih lanjut kita nanti akan dialami seperti itu karena memang yang bersangkutan sepertinya perlu didampingi juga oleh tim dokter," katanya.
Baca juga: Kalimat Terakhir Bocah SD Sebelum Tewas Ditusuk Paman di Ruang Kelas: Tolong Aku Bu...
Dalam kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 338 dan juga 340. Pihaknya berkoordinasi Polrestabes Medan.
Karena korban masih anak-anak, sesuai dengan UU, kasus ini akan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Medan.
Langkah dari Polsek, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan kepala sekolah SD Baiti Jannati dan juga dengan Biro Psikologi Polda Sumatera Utara.