KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung, Reihana, tengah disorot publik akibat gaya hidupnya yang dianggap mewah.
Fotonya yang tengah menenteng tas merah yang diduga bermerek Hermes beredar dan viral di media sosial.
Selain itu, dia pun telah menjabat sebagai Kadinkes Provinsi Lampung selama 14 tahun di era tiga Gubernur Lampung, yakni Sjachroedin ZP, M Ridho Ficardo, hingga Arinal Djunaidi.
Dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (18/4/2023), Reihana tinggal di wilayah Teluk Betung, Kota Bandar Lampung, Lampung.
Pemilik pangkat Pembina Utama Madya/IV d itu pernah terseret kasus tindak pidana korupsi pengadaan Peralatan Kesehatan (Alkes) puskesmas perawatan program pembinaan di Dinas Provinsi Lampung senilai Rp13,5 miliar pada Februari 2016.
Baca juga: Waspada Mudik via Jalinsum Lampung, Ada 3 Titik Rawan Kecelakaan dari Pelabuhan Bakauheni
Akan tetapi, wanita kelahiran Aceh, 25 Agustus 1963 itu hanya ditetapkan sebagai saksi, sedangkan tiga orang lainnya dinyatakan sebagai tersangka.
Adapun ketiga tersangka dalam kasus itu yaitu Sudiyono selaku PNS Dinas Kesehatan Lampung, Alvi Hadi Sugondo selaku Direktur PT Karya Pratama, dan Buyung Abdul Aziz selaku marketing PT Karya Pratama.
Berdasarkan data di laman LHKPN, elhkpn.kpk.go.id, Reihana terakhir kali melaporkan hartanya pada 31 Desember 2022.
Berdasarkan laporan tersebut, total harta Kadinkes Lampung itu senilai Rp 2.715.000.000, yang terdiri dari 4 bidang tanah bernilai Rp 1.958.250.000.
Kemudian, alat transportasi dan mesin Rp 450.000.000 serta kas Rp 300.000.000, sedangkan dia tercatat tak memiliki utang kepada siapa pun.
Baca juga: Kasus UU ITE Tiktoker Bima Pengkritik Lampung Dihentikan, Polisi Tak Temukan Unsur Pidana
Berikut ini data rincian harta kekayaan Kadinkes Provinsi Lampung, Reihana, yang dilaporkan ke LHKPN pada 31 Desember 2022:
A. Tanah dan bangunan: Rp 1.958.250.000
1. Tanah dan bangunan seluas 498 m2/400 m2 di Kota Bandar Lampung, hasil sendiri, Rp 498.000.000;
2. Tanah seluas 4881 m2 di Kabupaten atau Kota Pesawaran, hasil sendiri, Rp 1.220.250.000;
3. Tanah seluas 400 m2 di Kabupaten atau Kota Lampung Selatan, hasil sendiri, Rp 120.000.000;