MEDAN, KOMPAS.com- Sidang tuntutan kasus bos judi online Kota Medan, Apin BK, kembali ditunda di Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/6/2023).
Ini kali kedua sidang ditunda, setelah sebelumnya dilakukan pekan lalu.
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum Felix Ginting mengatakan alasan penundaan, karena belum selesai menyiapkan berkas tuntutan.
"Mohon izin ketua majelis, berhubung belum juga siap, kami memohon di hari Kamis (15/6/2023) majelis,” ujar Felix.
Baca juga: Komisi Yudisial Awasi Sidang Tuntutan Bos Judi Online Apin BK
Terkait permintaan jaksa, Ketua Majelis Hakim Dahlan mengultimatum agar ini kali terakhir sidang tuntutan ditunda.
"Kalau Kamis jangan lagi ada tunda, jadi Kamis positif ya,” tandas Dahlan.
Jaksa Felix, saat diwawancarai usai sidang mengatakan, bekas belum siap lantaran pihaknya masih mempertimbangkan tuntutan paling tepat untuk Apin BK.
"Jadi untuk memperoleh tuntutan yang baik itu, kita harus secara benar-benar (teliti)supaya tuntutan itu terukur," ujar Felix.
Di sisi lain, jaksa mengklaim tidak mau gegabah menyampaikan tuntutan, sebab ada ratusan alat bukti yang dihadirkan selama persidangan.
"Contohnya barang bukti banyak, ada sekitar 150 kurang lebih, ini harus dipilah-pilah, jangan nanti di kemudian hari (ada masalah), untuk menentukan yang terbaik kita harus betul-betul detail," ujar Felix.
Baca juga: Berkas Belum Lengkap, Sidang Tuntutan Bos Judi Online Apin BK Ditunda
Sebelumnya dalam dakwaan, Apin dijerat tindak pidana perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perkara yang menerpa Apin bermula pada November 2021. Awalnya Apin bersama terdakwa lainnya Niko Prasetia, Eric Willian, Didi, Charles dan Hartanto Sugeng, membuka tempat judi online.