Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

14 Anak Buah Bos Judi Online Apin BK Dituntut 18 Bulan Penjara

Kompas.com, 29 Maret 2023, 11:56 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Sebanyak 14 anak buah Jonni alias Apin BK, pemilik situs judi online www.tigerbet888.com dan www.pitbull777.com, dituntut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) 18 bulan penjara, denda Rp 50 juta, dan Subsider 2 bulan penjara.

Tuntutan dibacakan Jaksa Rahmi, Randi, dan Frianta Felix Ginting dari Kejaksaan Tinggi Sumut di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlan, di Ruang Cakra 2, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/3/2023). 

Pada persidangan yang berlangsung online ini, para terdakwa dinilai melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Bos Judi Online Apin BK Diserahkan ke Kejati Sumut, Kapolda: Saya Dirugikan dengan Skema Konsorsium 303

"Para terdakwa mengoperasikan perjudian secara online dari Sumut dan Riau. Pertama di Warung Warna-warni, Kompleks Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percutseituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Kedua di Hotel Grand Elite di Jalan Riau, Kelurahan Airhitam, Kecamatan Payungsekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau," kata jaksa.

Usai pembacaan tuntutan, tim penasihat hukum para terdakwa mengaku akan melakukan pembelaan (pledoi). Ketua majelis hakim pun menunda persidangan sampai pekan depan.

Baca juga: Polda Sumut Sita 21 Jetski, 1 Kapal, dan 2 Speedboat Milik Apin BK, Bos Judi Terbesar di Sumut, Ini Penampakannya

Tiap bulan terima Rp 75 juta

Terdakwa Jonni alias Apin BK, warga Jalan Kakap, Kelurahan Pandauhulu 2, Kecamatan Medanarea, Kota Medan, disidang terpisah. JPU Frianta Felix Ginting mengatakan, perkara dimulai pada November 2021. 

Terdakwa bersama Niko Prasetia dan Eric Willian (berkas terpisah) serta Didi, Charles, Hartanto Sugeng alias Atung dan Alfredo (belum tertangkap) tanpa izin membuka permainan judi sebagai pencarian.

"Awalnya terdakwa menyediakan tempat operasional judi online di komplek pergudangan KMC Medan, ada 19 ruangan dipakai para bandar atau pemilik website judi online," kata Felix.

Kemudian, untuk meningkatkan omzet, Januari 2022, terdakwa membeli ruko tiga lantai di Blok G-1 Nomor 53, 55, 57 dan 59 di Komplek Cemara Asri.

Setelah direnovasi, lantai dua dan tiga memiliki sepuluh ruangan untuk operasional. Terdakwa melalui orang kepercayaannya Didi (DPO), setiap bulan menerima setoran Rp 20 juta sampai Rp 75 juta dari para bandar.  

"Sebagai pemilik server judi, terdakwa juga mendapat keuntungan 20 persen dari total kekalahan pemain. Cara bermain judinya, pemain mendaftar di website, memasang deposit ke akun milik pemain dengan mentransfer ke rekening yang telah disiapkan pengelola website," ungkapnya. 

"Kalau menang, pemain akan mendapat hadiah saldo yang menambah deposit, selanjutnya pemain melakukan penarikan uang," lanjut Felix.

Atas perbuatannya, terdakwa dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dakwaan kedua, Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Nasabah BCA Prioritas

Tiga pegawai BCA Medan dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan di Cakra 9 PN Medan, Jumat (24/03/23).

Mereka adalah Leni alias Ley (36), Karti Utami (39), dan Desiana Tumanggor.

Ketiganya menyebut Apin BK sebagai nasabah prioritas, memiliki dua rekening tabungan dengan buntut 77 dan 88 sejak 2018. 

Meski ditemukan transaksi dengan jumlah fantastis, pihak bank menilainya biasa dan tidak melaporkannya ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ketua Majelis Hakim Dahlan bertanya kepada saksi Karti Utami, alasan BCA memberi pinjaman kepada terdakwa Rp 14,1 miliar dengan agunan hanya senilai Rp 3,4 miliar.

Halaman:


Terkini Lainnya
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Medan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
Medan
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Medan
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
Medan
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Medan
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Medan
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Medan
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Medan
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Medan
Bobby Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di Sumut sampai 24 Desember
Bobby Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di Sumut sampai 24 Desember
Medan
Kementerian Kehutanan Ungkap Asal-Usul Pohon yang Terbawa Banjir di Batangtoru, Tapanuli Selatan
Kementerian Kehutanan Ungkap Asal-Usul Pohon yang Terbawa Banjir di Batangtoru, Tapanuli Selatan
Medan
Kronologi Ibu Dibunuh Anak Sendiri di Medan, Polisi Dalami Penyebab
Kronologi Ibu Dibunuh Anak Sendiri di Medan, Polisi Dalami Penyebab
Medan
Banjir dan Longsor di Tapanuli Tengah, 3 Puskesmas, 1 Pustu Rusak dan Tak Bisa Beroperasi
Banjir dan Longsor di Tapanuli Tengah, 3 Puskesmas, 1 Pustu Rusak dan Tak Bisa Beroperasi
Medan
Cerita Pilot Helikopter saat Antar Bantuan ke Korban Banjir Sumut: Selalu Ingin Menangis
Cerita Pilot Helikopter saat Antar Bantuan ke Korban Banjir Sumut: Selalu Ingin Menangis
Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau