KOMPAS.com - Polda Sumut menyita aset bos judi online terbesar di Sumut, Apin BK alias Jonni yang totalnya mencapai Rp 158 miliar.
Aset itu berupa 26 bangunan yang berada di Medan dan Deli Serdang serta 21 jetski, dua speedboat, dan satu kapal.
Harga jetski bervariasi, mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 600 jutaan.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih menelusuri aset lainnya milik Apin.
Baca juga: Drama Penangkapan Apin BK, Kabur Saat Markasnya Digerebek Kapolda Sumut, Ditangkap di Malaysia
"Sebelumnya aset rumah dan lainnya senilai Rp 153 miliar, ditambah totalnya Rp 158, 6 miliar. Ini akan terus dikembangkan untuk lakukan tracing aset lainnya," kata Panca, Rabu (30/11/2022), dikutip dari Tribun Medan.
Baca juga: Memburu Apin, Bos Judi Terbesar di Sumut yang Kabur ke Singapura di Hari Penggerebekan
Panca menjelaskan, selama ini Apin BK menyamarkan asetnya dengan berbagai cara agar tak terendus penegak hukum. Selain itu, saat membeli aset tersebut, dia tak menggunakan uang tunai.
"Bahwa tersangka menyamarkan aset, membeli aset tidak langsung kes, itulah namanya TPPU. Tetapi kita bisa membuktikan bahwa aset itu dibeli hasil kejahatan," ucap Panca.
Apin dikenakan pasal berlapis yakni perjudian dan tindak pidana pencucian uang.
Untuk perjudian terhitung hari ini kasusnya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sumut.
Dalam kasus perjudian, ada 16 tersangka yang diamankan termasuk Apin. Mereka bekerja sebagai leader hingga operator.
Sementara terkait kasus TPPU, polisi masih terus mengusut ke mana saja aliran uang hasil bisnis judi online ini. Dalam kasus TPPU, polisi baru menetapkan Apin BK sebagai tersangka.
"Terhitung mulai hari ini penyidikan tindak pidana asal untuk judi tersangka Saudara Apin dan 15 lainnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi," ucap Panca.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: Polda Sumut Sita 26 Bangunan dan 23 Jetski Milik Bos Judi Online, Total Aset Capai Rp 158 Miliar
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.