Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Judi Online Apin BK Diserahkan ke Kejati Sumut, Kapolda: Saya Dirugikan dengan Skema Konsorsium 303

Kompas.com - 26/01/2023, 18:09 WIB
Dewantoro,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyebut dirinya adalah orang yang dirugikan atas kasus dugaan adanya konsorsium 303 dalam kasus judi online dengan tersangka Apin BK.

Hal tersebut diungkapkan Panca saat penyerahan berkas, tersangka, dan barang bukti kasus dugaan judi online dengan tersangka Apin BK di halaman belakang Mapolda Sumut pada Kamis (26/1/2023).

Sekitar pukul 12.00 WIB, Panca didampingi Wakapolda Brigjend Pol Jawari, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, dan pejabat tinggi lainnya melihat barang bukti jetski di atas sejumlah truk di halaman belakang Mapolda Sumut.

Baca juga: Kaleidoskop 2022: Pembongkaran Judi Online Terbesar di Sumut, Berkedok Warung Makan, Bos Apin BK Kabur ke Luar Negeri

Setelah itu Panca memanggil Apin BK yang mengenakan kemeja warna merah bertuliskan "Tahanan Polda Sumut".

Setelah berhadapan dengan Apin BK, Panca mengatakan bahwa bandar judi terbesar di Sumut itu harus menghadapi proses hukum yang ada.

"Kamu hadapi prosesnya. Jadi tak ada lagi konsorsium ya, jelas. Itu benar konsorsium itu. Kenapa disebutin nama saya ha? Saya gak terima itu. Fitnah bagi saya," katanya.

Panca berkali-kali mengucapkan 'itu fitnah bagi saya'.

"Sampaikan itu nanti. Kamu pernah ketemu saya? Pernah kasih uang? Anda harus bicara," katanya.

Ditanya demikian, Apin BK tampak terkejut dan menjawab tidak ada.

Panca menjelaskan bahwa mulai hari ini, Apin BK diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Tanggungjawab, hadapi. Proses hukum. Harus gentle. Sampaikan ke khalayak. Saya orang yang dirugikan dengan skema-skema konsorsium yang tidak benar," katanya.

Dia juga sempat mempertanyakan kepada Apin apakah selama proses penyidikan dia mengalami kekerasan. Apin menjawab tidak ada.

Tersangka kasus dugaan judi online, Apin BK diapit penyidik Polda Sumut saat penyerahan berkas, tersangka dan barang bukti kasusnya kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Kamis (26/1/2023) sore.KOMPAS.COM/DEWANTORO Tersangka kasus dugaan judi online, Apin BK diapit penyidik Polda Sumut saat penyerahan berkas, tersangka dan barang bukti kasusnya kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Kamis (26/1/2023) sore.

"Mengalami kekerasan? (Tidak). Meskipun saya sakit. Tapi saya hormati hak Anda. Sudah dari awal saya sudah bilang Anda harus serahkan diri. Betul? Tapi gak kau lakukan maka saya cari sampai dapat. Terima kasih. Mudah-mudahan Anda makin kenal sama dengan pak kapoldanya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyerahkan berkas, tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Jonni alias Apin BK ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak pada Kamis (26/1/2023) penyerahan ini adalah tindaklanjut penanganan kasus yang sebelumnya adalah juga sudah P21 untuk tindak pidana asal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Respons Bobby soal Remaja Penjual Tisu Diduga Tersengat Listrik Kabel Papan Reklame

Respons Bobby soal Remaja Penjual Tisu Diduga Tersengat Listrik Kabel Papan Reklame

Medan
Video Viral Sekelompok Begal Rampok Pemotor di Medan, Polisi: 5 Pelaku Ditangkap

Video Viral Sekelompok Begal Rampok Pemotor di Medan, Polisi: 5 Pelaku Ditangkap

Medan
Copot Kepala Dinas Pendidikan Medan, Bobby: Ada Beberapa Kasus

Copot Kepala Dinas Pendidikan Medan, Bobby: Ada Beberapa Kasus

Medan
AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara, Jaksa Nyatakan Banding

AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara, Jaksa Nyatakan Banding

Medan
AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara untuk Kasus Penganiayaan Ken Admiral

AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara untuk Kasus Penganiayaan Ken Admiral

Medan
Sejumlah Jalan di Kota Medan Terendam Banjir, Ketinggian Capai 80 Cm

Sejumlah Jalan di Kota Medan Terendam Banjir, Ketinggian Capai 80 Cm

Medan
Remaja Penjual Tisu di Medan Tewas Tersengat Listrik di Depan Rumah Kosong

Remaja Penjual Tisu di Medan Tewas Tersengat Listrik di Depan Rumah Kosong

Medan
Bidan di Sergai Tewas Usai Motor yang Dikendarainya Bertabrakan dengan Bentor

Bidan di Sergai Tewas Usai Motor yang Dikendarainya Bertabrakan dengan Bentor

Medan
Biaya Persalinan Lunas, Ibu dan Bayi yang Tertahan di RS Selama 13 Hari Sudah Boleh Pulang

Biaya Persalinan Lunas, Ibu dan Bayi yang Tertahan di RS Selama 13 Hari Sudah Boleh Pulang

Medan
TikTok Hapus Akun Panti Asuhan di Medan Pengeksploitasi Anak

TikTok Hapus Akun Panti Asuhan di Medan Pengeksploitasi Anak

Medan
Proyek Rel KA Batu Bara Palembang, PT KAI Beri Ganti Rugi Rp 50.000 per Meter untuk Lahan Warga

Proyek Rel KA Batu Bara Palembang, PT KAI Beri Ganti Rugi Rp 50.000 per Meter untuk Lahan Warga

Medan
Pengelola Panti Asuhan di Medan Gunakan Uang dari Eksploitasi Anak di Tiktok untuk Beli Tanah

Pengelola Panti Asuhan di Medan Gunakan Uang dari Eksploitasi Anak di Tiktok untuk Beli Tanah

Medan
Ibu dan Bayinya 'Ditahan' Rumah Sakit di Jambi karena Belum Lunasi Biaya Persalinan

Ibu dan Bayinya "Ditahan" Rumah Sakit di Jambi karena Belum Lunasi Biaya Persalinan

Medan
TNI Temukan 3 Hektar Ladang Ganja di Mandailing Natal, Langsung Dibakar

TNI Temukan 3 Hektar Ladang Ganja di Mandailing Natal, Langsung Dibakar

Medan
Minta Patung Soekarno Diperbaiki, DPRD Banyuasin: Takutnya Keluarga Bung Karno Marah

Minta Patung Soekarno Diperbaiki, DPRD Banyuasin: Takutnya Keluarga Bung Karno Marah

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com