Saksi mengaku cuma menerima hasil keputusan Kepala Cabang Utama BCA Bukit Barisan, Lily Siawi.
"Kami tidak mengetahui jumlah pinjaman, hanya menerima keputusan, yang menyetujui semua pinjaman nasabah adalah kepala cabang," kata Utami.
Hakim meminta saksi menghitung harga empat ruko terdakwa di Blok G-1 Komplek Cemara Asri, apakah sepadan dengan pinjaman Rp 17 miliar. Saksi kembali mengatakan tidak mengetahuinya.
Penuntut Umum Irma Hasibuan bersama Frianta Felix Ginting mencecar ketiga saksi yang tidak mencari tahu asal-usul aset terdakwa yang mencapai Rp 157 miliar.
Terdakwa dari Vidcon Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Medan membantah sebagian keterangan saksi.
Menurutnya, transaksi pemindahan buku rekening untuk pencairan modal pinjaman dan biaya lainnya.
Sebelum menutup persidangan, hakim meminta jaksa menghadirkan Kantor Jasa Penilai Publik(KJPP) sebagai pihak yang terlibat dalam pengucuran pinjaman di setiap bank pada persidangan selanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.