MEDAN, KOMPAS.com- Hakim Pengadilan Negeri Medan menunda sidang tuntutan kasus bos judi online Apin BK, Senin (5/6/2023).
Alasannya, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyiapkan berkas tuntutan secara lengkap.
Dalam persidangan tampak hadir perwakilan Komisi Yudisial (KY) Sumatera Utara. Mereka ikut memantau jalannya sidang.
"Kehadiran kita hari ini, untuk memenuhi kewenangan dalam memantau persidangan sebab perkara ini menarik perhatian publik, banyak diliput media massa,'' ujar Asisten Penghubung KY Wilayah Sumut, Frans di PN Medan.
Baca juga: Berkas Belum Lengkap, Sidang Tuntutan Bos Judi Online Apin BK Ditunda
Kata Frans, pengawasan dilakukan untuk menjaga persidangan agar tetap berintegritas dan sesuai dengan ketentuan hukum.
"Kemudian (mengawasi) bagaimana hakim melaksanakan hukum acara sesuai kode etiknya. Selain itu kami melihat di luar persidangan bagaimana supaya tidak terjadi keributan selama persidangan," ungkapnya.
Frans menyebutkan sejauh ini KY belum menemukan pelanggaran dari persidangan tersebut, pihaknya akan kembali memantau jalannya sidang lanjutan.
"Kemungkinan besar akan tetap kita pantau untuk sidang selanjutnya," ujarnya.
Dalam persidangan sendiri Hakim Ketua, Dahlan mengatakan sidang akan dilanjutkan pada Senin (12/6/2023).
Baca juga: 14 Anak Buah Bos Judi Online Apin BK Dituntut 18 Bulan Penjara
Hakim meminta agar jaksa segera melengkapi berkas tuntutan yang belum diselesaikan.
Sementara itu, JPU Frianta Felix Ginting saat diwawancara enggan mendetailkan kekurangan berkas yang dimaksud.
"Kami mohon waktu seminggu lagi, jadi (tuntutan) penuh pertimbangan, kami harus hati-hati,'' ungkap Felix.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.