KOMPAS.com-Kejaksaan Negeri Binjai, Sumatera Utara, menuntut Rahmansyah Hasibuan dengan empat tahun penjara karena diduga terlibat kasus penjualan senjata api ilegal.
Rahmansyah merupakan mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia yang sudah dipecat karena pernah terlibat kasus narkoba.
"Sudah dibacakan tuntutannya yakni empat tahun penjara," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Binjai Andru Dharma saat dikonfirmasi, Senin (3/7/2023).
Jaksa menilai Rahmansyah telah terbukti melanggar Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Baca juga: Diduga Terlibat Perselingkuhan, Mantan Wakapolres Binjai Ditahan
Dalam persidangan kasus jual beli senjata ilegal ini, jaksa menyertakan bukti berupa slip setoran dari pembeli bernama Joni Surbakti.
Ada tiga kali setoran yang dilakukan Joni kepada Rahmansyah yaitu Rp 30 juta pada 15 Juli 2020, Rp 20 juta pada 21 Juli 2022 dan Rp 15 juta pada 21 Juli 2022.
Joni Surbakti selaku mantan Kepala Desa di Kecamatan Sei Bingai membeli senjata api rakitan secara ilegal senilai Rp 65 juta.
Barang bukti lain berupa sepucuk senjata api rakitan, lima butir peluru, satu kartu izin pemegang senjata api dari Perbakin atas nama Joni Surbakti, dan satu kartu tanda anggota penembak Perbakin atas nama Joni Surbakti.
"Semua barang bukti dirampas untuk dimusnahkan," ujar Andri.
Baca juga: Polda Papua Selidiki Dugaan Kepemilikan Senpi Ilegal Ajudan Bupati Mamberamo Tengah
Kasus ini terungkap bermula dari Joni Surbakti yang curiga kepada Rahmansyah karena kepengurusan kartu dari Perbakin dikeluarkan begitu cepat. Dalam satu hari langsung selesai.
Kecurigaan Joni dibeberkan ke Anggota Subbid Paminal Polda Sumut.