Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Tak Ada yang Dirugikan, Dokter Penyuntik Vaksin Kosong di Medan Minta Dibebaskan

Kompas.com - 14/07/2023, 19:41 WIB
Rahmat Utomo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MEDAN,KOMPAS.com-Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang pledoi atau nota pembelaan kasus dr Tengku Gita Aisyahrita yang menyuntik vaksin Covid-19 kosong ke siswa SD di Kota Medan, Kamis (13/7/2023).

Dalam sidang dr Gita yang sebelumnya dituntut empat bulan penjara, meminta dibebaskan.

Penasehat hukum, dr Gita, Redyanto mengatakan ada beberapa indikator alasan tersebut.

"Siapa korbannya? siapa yang dirugikan? Anak SD Swasta Wahidin Sudirohusodo yang ada dalam video viral (disuntik vaksin kosong) tersebut sehat wal afiat, orangtua anak SD itu juga bukan pelapor. Lalu atas dasar apa terdakwa harus bertanggung jawab secara hukum," ujar Redyanto melalui keterangan tertulisnya, yang diterima Kompas.com, Jumat (14/7/2023).

Baca juga: Kasus Suntik Vaksin Kosong, Dokter di Medan Dituntut 4 Bulan Penjara

Redyanto juga mempertanyakan alasan penyelenggara vaksin dalam hal ini Polres Pelabuhan Belawan, membuat laporan polisi. Sementara orangtua korban tidak mempersoalkannya.

"Padahal mereka yang resmi meminta vaksinator sehingga terdakwa ditugaskan oleh perhimpunan dokter umum Indonesia (PDUI) Sumatera," kata Redyanto.

Redyanto menuturkan dalam pelaksanaan vaksinasi massal, tentu tanggung jawab berada di pihak penyelenggara.

Selain itu penyelenggara juga wajib memperhatikan Kondisi petugas vaksin.

"Sehingga walaupun terdapat vaksin kosong atau kurang dosis, bisa saja terjadi karena penyusutan akibat cuaca atau petugas yang mengisi spuit vaksin tergesa-gesa, karena situasi massal tersebut dan sebab lainnya," kata Redyanto.

Baca juga: 4 Kasus Kejahatan Jalanan di Medan yang Jadi Sorotan, Ada Begal dan Pencurian Ban Mobil

Lalu Redyanto bahwa kliennya sudah bekerja keras membantu proses vaksinasi kala itu.

Padahal berdasarkan surat keputusan menteri kesehatan Nomor Hk 01.07/Meskes/4638/2021, dijelaskan seorang vaksinator hanya bisa memvaksin 70 orang per hari.

"Sedangkan terdakwa memvaksin di acara vaksin massal tersebut sebanyak 230 orang anak, kenapa jaksa enggak menuntut itu juga (ke penyelenggara) ya, kan nampak ketimpangan hukum di situ, ada apa jaksa dengan Polres Belawan," kata Redyanto.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com